Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jamin Masa Depan Atlet Indonesia, Menpora Bentuk Yayasan  

image-gnews
Menpora Imam Nahrawi (kiri) mendapat penjelasan teknik mengangkat beban oleh lifter Eko Yuli Irawan (kanan) di pelatnas angkat besi, Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, 21 Juni 2016. Menpora juga memberikan motivasi kepada atlet angkat besi yang akan berlaga di Olimpade Rio mendatang. ANTARA/Wahyu Putro A
Menpora Imam Nahrawi (kiri) mendapat penjelasan teknik mengangkat beban oleh lifter Eko Yuli Irawan (kanan) di pelatnas angkat besi, Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, 21 Juni 2016. Menpora juga memberikan motivasi kepada atlet angkat besi yang akan berlaga di Olimpade Rio mendatang. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan akan membentuk sebuah yayasan olahraga yang berfungsi menghimpun dana dari corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan nasional. Imam berujar nantinya yayasan tersebut ditujukan untuk kepentingan olahraga Indonesia di masa mendatang. 

"Kami akan minta perusahaan nasional yang menjadi mitra memberikan CSR-nya dan kami berikan kepada dunia olahraga," ujarnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 23 Agustus 2016.

Bukan hanya itu, Imam menyebutkan permintaan dana CSR itu juga bisa saja dilakukan terhadap perusahaan rokok. Menurut dia, seandainya kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu, dia tidak akan segan meminta perusahaan berkontribusi penuh bagi olahraga Indonesia. "Mungkin juga kalau harga rokok naik, kami minta kalau harganya Rp 50 ribu, kami minta Rp 10 ribu untuk dimasukkan ke olahraga," katanya.

Imam berharap, melalui yayasan tersebut, pemerintah tidak lagi disibukkan masalah keuangan dan kesejahteraan bagi masa depan atlet olahraga Indonesia. "Agar kami tidak lagi dibebani persoalan bahwa masa depan atlet terlunta-lunta, bonusnya tersendat-sendat, dan sebagainya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imam mengatakan sejauh ini pemerintah akan terus berkomitmen menghargai pahlawan olahraga Indonesia yang mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional. Menurut Imam, pihaknya telah menyediakan tunjangan hari tua bagi mereka yang meraih medali dalam Olimpiade. "Untuk peraih medali emas, kami berikan Rp 20 juta, perak Rp 15 juta, dan perunggu Rp 10 juta untuk setiap bulan seumur hidup bagi para olimpian," ujarnya.

Selain itu, Imam mengatakan pemerintah menyiapkan bonus berupa uang tunai bagi para peraih medali dalam Olimpiade. Untuk peraih emas dihadiahi Rp 5 miliar, sedangkan untuk perak Rp 2 miliar. "Pelatih dan asisten pelatih juga mendapat bonus semua," katanya.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Ilustrasi FIFA. (Tempo)
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?


3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancara di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Randy
3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.


Indonesia Raih 5 Medali Emas, 4 Perak, 3 Perunggu dari Kejuaraan Taekwondo ASEAN 2023

13 Maret 2023

Indonesia membawa pulang lima medali emas, empat perak, dan tiga perunggu pada Kejuaraan Taekwondo ASEAN 2023 di Ayala Malls, Manila Bay, Paraaque City, Filipina, 10-12 Maret.  (ANTARA/PBTI)
Indonesia Raih 5 Medali Emas, 4 Perak, 3 Perunggu dari Kejuaraan Taekwondo ASEAN 2023

Indonesia membawa pulang lima medali emas, empat perak, dan tiga perunggu pada Kejuaraan Taekwondo ASEAN 2023.


99 Mahasiswa dari 51 Kampus Wakili Indonesia di Ajang Asean University Games 2022 di Thailand

27 Juli 2022

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti secara resmi melepas delegasi Indonesia secara daring ke ajang ASEAN University Games (AUG)  ke-20 di Ubon Ratchathani, Thailand pada Jumat, 22 Juli 2022. Pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
99 Mahasiswa dari 51 Kampus Wakili Indonesia di Ajang Asean University Games 2022 di Thailand

Sebanyak 99 mahasiswa yang merupakan atlet Indonesia bertanding di ajang ASEAN University Games ke-20 di Thailand pada 24 Juli-7 Agustus 2022.


Tim Arung Jeram Putri U-23 Indonesia Bawa Pulang Gelar Juara Dunia dari Bosnia

6 Juni 2022

Tim arung jeram putri Indonesia tiba di Tanah Air, Minggu, usai tampil pada World Rafting Championship 2022 di Bosnia. (Antara/Dok PB FAJI)
Tim Arung Jeram Putri U-23 Indonesia Bawa Pulang Gelar Juara Dunia dari Bosnia

Indonesia menorehkan prestasi bagus di arena olahraga arung jeram dunia. Tim putri U-23 (junior) berhasil menjadi juara dunia di Bosnia.


Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.


Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.


UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi dan ucapan terimkasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) dan jajarannya atas dukungan dan perhatiannya terhadap para atlet sehingga dapat berprestasi di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.(foto:egan/kemenpora.go.id)
UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.


Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari memberikan apresiasi tinggi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali pada momen puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.


Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memastikan penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) akan berjalan dengan baik. Program unggulan ini diharap tidak jalan ditempat dan melibatkan pers. (foto:putra/kemenpora.go.id)
Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.