Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Sepak Bola Tarkam, Tiga WNA Terancam Dideportasi  

image-gnews
Ilustrasi sepak bola. Benevolat.org
Ilustrasi sepak bola. Benevolat.org
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tiga warga negara asing (WNA) yang mengaku berprofesi sebagai pemain sepak bola ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang. Mereka, yang berasal dari Sierra Leone, Afrika Barat, ditangkap setelah bermain sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, 14 September 2016.

Tiga WNA tersebut adalah Brima Pepito, Ayodele King, dan Mohammed Kargdo. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal. Menurut Ardi, visa yang dimiliki ketiganya hanya visa kunjungan. “Mereka punya paspor dan visa. Tapi visanya bukan untuk bekerja, melainkan untuk kunjungan,” kata Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Prihatno Juniardi.

Menurut Prihatno, penangkapan ketiga WNA tersebut berawal dari laporan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). Saat itu, ketiganya sedang disewa salah satu klub sepak bola di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, saat ini ketiganya ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.

“Kami dalami lagi perihal keberadaan mereka serta izin-izin mereka melakukan kegiatan tersebut. Ada paspor dan visanya. Cuma sedang didalami kegiatan mereka, sesuai dengan izin atau tidak,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subseksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Pemalang Arohim Yudi mengatakan WNA itu dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Berdasarkan pasal tersebut, ketiganya terancam dideportasi dan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami masih dalami dulu. Menurut informasi, sekali main mereka dibayar Rp 1,5 juta per orang” katanya.

Salah satu WNA, Brima Pepito, mengaku sudah lama tinggal di Indonesia. Dia mengaku pernah bermain di klub Persikabo Bogor. Terkait dengan kedatangannya ke Pekalongan, Pepito mengatakan ia hanya memenuhi panggilan salah satu klub sepak bola kampung di Pekalongan. “Ini sekadar support saja,” tuturnya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Baca Juga:
"Bila Guardiola Latih Man United, Rooney Pasti Sudah Didrop" 
Chelsea Singkirkan Leicester, Fabregas Bungkam Pengkritik 
Guardiola ke Yaya Toure: Minta Maaf Dulu, Baru Boleh Main
Manchester United Hadapi Northampton, Rooney Digusur?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

37 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

45 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa


Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Pekerja berada di bawah tanah di sebuah tambang di pinggiran Johannesburg, Afrika Selatan. REUTERS
Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.


Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.


Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dideportasi oleh Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 September 2015. Sebanyak 64 WNA dideportasi terkait tindak kejahatan dunia maya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.


Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

6 November 2018

Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Aktor Lee Jong Suk sempat ditahan oleh pihak imigrasi Indonesia saat hendak kembali ke negaranya. Ini jenis visa di Indonesia.


Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

19 September 2018

Petiga mendata para  warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. Sarga negara asing yang terdiri 11 orang warga negara cina, 1 orang warga negara malaysia dan  1 orang warga negara nigeria yang tidak dapat menunjukan kartu identitasnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

Kantor Imigrasi menemukan buku paspor dan dokumen, enam dari 12 orang TKA Cina itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.


Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

11 Agustus 2018

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melaporkan penggunaan paspor palsu ini ke Kedutaan Cina di Indonesia.