TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) kembali menjatuhkan sanksi kepada atlet yang melakukan pencurian umur. Tahun lalu, PBSI juga pernah memberikan sanksi serupa kepada atlet yang terlibat kasus tersebut.
“Ketentuan ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Jadi ini saatnya untuk menguji kebijakan tersebut. Kami sudah bertekad, siapa pun yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” kata Achmad Budiharto, Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI.
Keputusan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2016 dan diambil setelah Tim Keabsahan PBSI memperoleh bukti-bukti kuat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PBSI Nomor 047/0.3/IX/2016, atlet asal Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) FIFA Badminton Club Sidoarjo, Della Apriya Anggraini, diberikan sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 48 bulan dan denda Rp 40 juta.
Della dinyatakan telah memalsukan akta kelahiran dari 1999 menjadi 2001. Pada akta kelahiran Nomor 19052/TP/2011 atas nama Della Apriya Anggraini yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2016, Della tercatat lahir pada 20 Mei 2001.
Namun, Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Nomor 474/1305-020/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan akta kelahiran tersebut tidak tercatat di register Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 kemudian menemukan, nama Della Apriya Anggraini tercantum sebagai putri dari Supri S Pd. Pada data tersebut Della tercantum lahir pada 20 Mei 1999.
Sanksi kedua diberikan kepada atlet asal PB Djarum Kudus, Imka Putrama Arlin. Imka terbukti melakukan pencurian umur sebanyak dua tahun, dan diberi sanksi larangan mengikuti kejuaraan resmi PBSI selama 36 bulan dan denda Rp 20 juta.
Pada akta kelahiran Nomor 73.13.AL.2010 001846 atas nama Imka Putrama Arlin, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, tertera tanggal kelahiran 9 Mei 2004. Ternyata atlet tersebut lahir pada 9 Mei 2002. Ini dibuktikan dengan akta kelahiran Nomor 477/15/UM/V/2002 atas nama Imka Putrama Arlin.
Atlet ketiga yang diberikan sanksi ialah Tiara Ayuni Wulandari dari PB Exist Jakarta. Ia terbukti melakukan pencurian umur sebanyak satu tahun.
Berdasarkan akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Nomor 7405-LU-29102009-0007, Tiara tertera lahir pada 25 Juni 2004.
Namun setelah dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tiara ternyata lahir pada 25 Juni 2003. Ini diterangkan melalui surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan Nomor 470/107.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus pencurian umur seperti ini. Karena ini mengganggu fair play pertandingan di usia muda. Semoga ini juga menjadi perhatian para orang tua atlet, pembina atau pelatih, serta klub-klub,” kata Achmad Budiharto menambahkan.
HUMAS PP PBSI | GADI MAKITAN