TEMPO.CO, Jakarta - Posisi dua pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yaitu DI dan AR, tetap aman meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Carnaval 18th Road to Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.
"Statusnya baru tersangka. Dalam AD/ART kami tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri," kata juru bicara KOI, Hellen Sarita Delima, di Kantor KOI, FX Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, keduanya tetap menjadi bagian dari KOI. Hanya saja, jika kedua anggota komite eksekutif KOI itu statusnya meningkat menjadi terdakwa, bakal ada keputusan lain, yaitu dinonaktifkan.
"Itu pun tidak langsung. Kami harus melakukan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota komite eksekutif," ucap Hellen.
Pihaknya menegaskan, meski dua anggota komite eksekutif yang memegang posisi strategis, yaitu sekretaris jenderal dan bendahara umum, tersangkut kasus hukum, tidak mempengaruhi kinerja KOI karena sudah ada pihaknya yang secara otomatis mengendalikan kinerjanya.
"Wakil sekretaris jenderal dan wakil bendahara umum untuk sementara menggantikan posisi mereka. Jadi tidak ada masalah lagi," ujar wanita yang juga menjadi salah satu anggota komite eksekutif KOI itu.
Terkait dengan kasus yang menjerat DI dan AR, KOI menegaskan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak, terutama cabang olahraga KOI, mengkonfirmasi isu-isu masalah tersebut ke KOI.
Saat ini, proses hukum atas kasus dua tersangka tersebut masih berjalan. Bahkan salah satu tersangka, AR, saat ini mengajukan pra peradilan karena menganggap dirinya telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.
ANTARA