TEMPO.CO, Las Vegas - Pengadilan Las Vegas, Amerika Serikat, memvonis Floyd Mayweather Junior dengan hukuman 90 hari penjara. Dia diwajibkan masuk penjara Clark County, Las Vegas, pada 6 Januari 2012. Juara Kelas Welter Badan Tinju Dunia WBC ini juga wajib kerja sosial 100 jam dan membayar denda setara Rp 23 juta.
Mayweather, 34 tahun, terbukti menjambak, memukul, dan memuntir tangan mantan pacarnya, Jose Harris, September 2010. "Hukuman ini setimpal," ujar Hakim Melissa Saragosa, seperti dikutip ABC News. Kubu Mayweather belum memberi komentar tentang keputusan ini.
Tidak seperti kasus lain dimana badan tinju mencopot sabuk dari jawara yang melanggar hukum, WBC mempertahankan sabuk Mayweather. Sekretaris Eksekutif WBC Mauricio Sulaiman mengatakan masih menunggu keputusan banding. "Kami ingin hasil terbaik untuk petinju dan fans," katanya.
Putusan ini menimbulkan keraguan akan terwujudnya partai idaman antardua petinju terbaik dunia saat ini: Mayweather-Pacquiao. Promotor Mayweather menjadwalkan petinju bergaya counter itu naik ring pada 5 Mei 2012. Dengan jadwal keluar penjara pada April, sulit bagi Mayweather untuk naik ring. Sebab, petinju membutuhkan sedikitnya delapan pekan agar bisa siap tempur.
Petinju berjuluk "Bocah Tampan" ini baru kembali jadi juara dunia setelah mengalahkan Victor Ortiz pada September lalu. Ini merupakan penampilan pertamanya selama 14 bulan setelah kasus kekerasan rumah tangganya menyeruak. Kelincahan dan kecepatan tangan pemilik rekor 100 persen kemenangan dalam 42 pertandingan ini sangat dinanti fans tinju dunia.
REZA MAULANA | ABC NEWS| BOXING SCENE