TEMPO.CO, Jakarta - Icuk Sugiarto, calon ketua umum Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PB PBSI), akan kembali mengajukan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Nasional PB PBSI ke-21. Ini adalah tindak lanjut dari keputusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang menyatakan tidak menerima gugatan Icuk, Rabu lalu.
“Sedang kami persiapkan. Secepatnya akan kami ajukan,” kata pengacara Icuk, Zuchli Imran Putra, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 Desember 2012. Menurut dia, keputusan BAORI terkesan mencari aman sehingga enggan memproses gugatan Icuk. Ini antara lain tercermin dari alasan keputusan BAORI, yaitu kurangnya pihak tergugat.
“Menurut BAORI, pengurus-pengurus provinsi juga harus digugat karena mereka adalah pemegang suara,” ujar Zuchli. Mengenai ini, Zuchli mengatakan pengurus-pengurus provinsi akan disebut sebagai “turut tergugat” dalam gugatan selanjutnya. Sedangkan tergugat utama tetap Yacob Rusdianto selaku organizing committe musyawarah nasional, Koesdarto Pramono sebagai pemimpin sidang, dan Yan Hariadi selaku ketua steering committe.
Sebenarnya, menurut pendapat Zuchli, pengurus-pengurus provinsi tak perlu digugat. Sebab, mereka hanya anggota, bukan panitia pelaksana. “Tapi kami ikuti saja apa maunya mereka (BAORI),” kata Zuchli.
Mengenai pendapat pihak PB PBSI bahwa ketua umum demisioner Djoko Santoso juga harus dilibatkan sebagai tergugat, Zuchli tak setuju. “Sekalipun memberi mandat, tanggung jawab tidak berada di bawah Pak Djoko, tapi di panitia sebagai pemegang mandat,” kata Zuchli.
Dihubungi terpisah, Icuk Sugiarto menyatakan kecewa atas keputusan BAORI. Menurut dia, sidang yang sudah berlangsung lama selesai dengan keputusan yang menurut dia mengambang. “Sudah menguras waktu, tenaga, pikiran, tapi klimaksnya hanya ini,” kata dia.
Icuk mengatakan, keputusan BAORI mengambang lantaran tidak secara langsung memenangkan atau menolak penggugat. “Kalau pihak tergugat tidak salah, pulihkan nama baiknya, tolak gugatan saya. Sebaliknya, kalau mereka salah, seharusnya gugatan saya diprotes," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Icuk Sugiarto melayangkan gugatan menuntut pembatalan hasil Musyawarah Nasional PB PBSI ke-21, di mana Gita Wirjawan terpilih sebagai ketua umum. Sebabnya, Icuk merasa penetapan Gita sebagai ketua umum cacat prosedur lantaran kedua calon tak dihadirkan dalam proses pemilihan itu.
Hingga tiga kali kesempatan mediasi, kedua belah pihak tak kunjung mencapai kata sepakat. Badan Arbitrase kemudian mengadakan sidang arbitrase untuk memutus perkara ini. Rabu lalu, BAORI memutuskan untuk tidak menerima gugatan Icuk. “Bahasa hukumnya niet ontvankelijke verlaard, atau gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis arbitrase perkara gugatan Icuk, Benny Riyanto, saat dihubungi kemarin.
GADI MAKITAN
Berita Lainnya:
Pembatasan Ganjil-Genap Gantikan Sistem 3 in 1?
Bupati Aceng Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Basuki ''Ahok'' Tantang DPRD Rapat Terbuka
K-Pop Attack di World Music Awards 2012
Kim Kardashian Jualan Baju di Jakarta