TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo masih mempelajari peraturan menteri tentang definisi tugas lembaganya dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Rita mengatakan masih diberi ruang untuk menyampaikan keberatan mengenai peraturan tersebut.
"Intinya, kami menyambut baik iktikad Pak Menteri (Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo)," kata Rita kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 21 Maret 2014. "Peraturan itu tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang SKN (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan Olympic Charter (Piagam Olimpiade)," Rita melanjutkan.
Rita mengatakan Menteri Roy telah mempertemukan dirinya dengan Ketua KONI, Tono Suratman, pekan lalu. "Pertemuan itu hanya memberi tahu bahwa peraturan menteri akan terbit. Padahal, saya ingin dilibatkan dalam penyusunan peraturan itu," kata Rita. "Tapi kami diberi ruang untuk menyampaikan keberatan secara tertulis jika ada yang tidak sesuai. Makanya saya harus mempelajarinya terlebih dulu," Rita menambahkan.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto, mengatakan peraturan menteri itu terbit pada 10 Maret lalu dengan nomor 61 tahun 2014. Adapun tajuk peraturan itu adalah "Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komite Olahraga Nasional serta Tugas dan Kewajiban Komite Olimpiade Indonesia".
Sebelumnya, Menteri Roy menyatakan baik KONI maupun KOI menanggapi positif hadirnya peraturan tersebut. "Ya, ada keberatan-keberatan kecil, semisal kenapa di judul peraturan kok KONI disebut memiliki wewenang sedangkan KOI kok hanya tugas dan kewajiban," kata Roy kepada Tempo.
Roy juga mengatakan akan mengadakan pertemuan rutin bagi Tono dan Rita satu bulan sekali. "Supaya terjalin komunikasi dengan lebih baik," ujarnya. "Inti masalahnya sebenarnya hanya pada komunikasi."
Terbitnya peraturan menteri mengenai tugas dan wewenang KONI-KOI merupakan respons atas merenggangnya hubungan kedua organisasi itu beberapa waktu lalu. Adanya tumpang tindih fungsi kedua lembaga itu dianggap menjadi penyebab menurunnya prestasi kontingen olahraga Indonesia dalam kejuaraan internasional.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler
Ahli Curiga Malaysia Sudah Tahu Lokasi MH370
Alasan Setneg Tak Setuju Pertanyaan Kick Andy
Terkait Asap, Gubernur Riau Bentak Kapolres