OTT Kemenpora, Imam Nahrawi Segera Siapkan Pengganti Deputi IV

Reporter

Aditya Budiman

Editor

Ariandono

Kamis, 20 Desember 2018 04:30 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berbincang bersama pejabat terkait usai memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Menpora meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus dana hibah. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan masih menunggu kepastian status hukum pegawainya.

Imam mengaku terkejut dan prihatin atas kejadian yang menimpa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak atas operasi tangkap tangan yang melibatkan pegawainya. "Saya kecewa atas kejadian semalam," ucapnya di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Selasa malam, 18 Desember 2018 KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran pejabat di lingkungan Kemenpora yang terjerat operasi. Sebanyak sembilan orang tengah menjalani pemeriksaan. Penangkapan mereka diduga terkait penyelewengan dana hibah.

Menteri Imam menuturkan belum mengetahui secara pasti dana apa yang menjadi persoalan. Saat ini, kata dia, kementerian masih menunggu proses pemeriksaan yang berjalan di KPK. "Ini soal teknis, saya masih telusuri," kata dia.

Dalam waktu dekat, lanjut Imam, Kemenpora akan menyiapkan pelaksana tugas pengganti Deputi IV. Tujuannya, kata dia, agar tugas yang menjadi kewenangan Deputi IV tidak terganggu.

Advertising
Advertising

Salah satu tugas yang dilakukan Deputi IV Kemenpora adalah tentang anggaran prestasi. "Setelah ada pengumuman resmi (dari KPK) kami langsung tindak lanjuti," ucap Imam Nahrawi lagi.

Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

17 jam lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya