Taufik Hidayat Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Kemenpora
Reporter
Antara
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 25 September 2019 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Taufik Hidayat kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Mantan pebulu tangkis ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi mantan Menpora, Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Sebelumnya, Taufik juga dipanggil KPK pada 1 Agustus lalu. Peraih medali emas Olimpiade 2014 ini dimintai keterangan di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora tersebut.
Saat itu, Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Selain memanggil Taufik, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.