Pengendara sepeda motor melintas di dekat maskot dan slogan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 18 Juli 2021. Sejumlah maskot PON XX Papua menghiasi Bundaran HI sebagai ajang promosi perhelatan olahraga nasional tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 9 ribu personel polisi diterjunkan untuk mengamankan Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua yang bakal digelar pada Oktober 2021.
"Ribuan personel itu akan mengamankan kurang lebih 20.000 orang yang akan datang di wilayah hukum Polda Papua, terdiri dari lebih dari 6.000 atlet, sekitar 3.000 official dan 9.000 lebih orang panitia," ujar Direktur Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Nicolas Ari Lilipaly melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.
Nicolas berujar, polisi antara lain akan mengamankan kedatangan dan kepulangan atlet beserta rombongan, venue, pengamanan upacara pembukaan atau penutupan, hingga pengamanan api kirap serta pengaman jalur lalu lintas. "Serta mengamankan tempat-tempat penginapan yang digunakan para atlet," ucap Nicolas.
Nicolas pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan selama pelaksanaan PON berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menginformasikan jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Dengan kerendahan hati kami dari pihak kepolisian berharap ada kerjasama dan kolaborasi pihak masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan penyelenggara PON Papua. Jangan lupa juga berikan selalu informasi pada pihak kepolisian agar pelaksanaan pengamanan ini berjalan dengan aman tertib lancar nyaman dan damai," kata Nicolas.
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
10 jam lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.