Ini Isi Lengkap Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Editor
Nurdin Saleh
Jumat, 14 Oktober 2022 21:04 WIB
Kesimpulan untuk Security Officer
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalampertandingan.
Kesimpulan untuk Aparat Keamanan
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentangpelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.
Kesimpulan untuk Suporter
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
Selanjutnya: Rekomendasi untuk berbagai pihak, termasuk PSSI dan Polisi