Temuan Komnas HAM: Panpel Arema FC Cetak Tiket Melebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 3 November 2022 13:40 WIB

Seorang suporter Arema FC (Aremania) berdoa di depan pintu tribun 12 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Di pintu tribun yang terkunci ditemukan puluhan korban saat kerusuhan terjadi. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sudah menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, kepada Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Laporan diserahkan langsung di kantor Mahfud pada Kamis pagi ini, 3 November 2022 pukul 10.30 WIB.

"Ya (diserahkan pukul 10.30 WIB), kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan Mahfud ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Secara umum, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.

Selain itu tujuh pelanggaran tersebut, Komnas HAM mempunyai sejumlah temuan lainnya dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Hasil investigasi Komnas HAM mendapatkan panitia pelaksana pertandingan atau Panpel Arema FC mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Malang, kapasitas penonton Stadion Kanjuruhan sebanyak 38.054 orang.

Advertising
Advertising

Namun, dari keterangan manajemen Arema FC, Panpel, dan security officer, kapasitas stadion sebanyak 45.000 orang. Oleh sebab itu, Panpel Arema FC mencetak tiket pertandingan sebanyak 43.000.

Selanjutnya, Komnas HAM mencatat, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, hasil penghitungan tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 ada 42.906 tiket terjual.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan federasi sepak bola Indonesia atau PSSI melanggar aturannya sendiri. Ada empat hal yang menjadi perhatian Komnas HAM.

Pertama adalah inisiasi pembuatan Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganannya secara subtansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Dalam hal ini adalah dilibatkannya Pasukan Anti Hura Hara Brimob beserta atribut lengkapnya.

Kedua, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak ditetapkan sebagai laga berisiko tinggi (high risk). Ketiga, PSSI memperhatikan mekanisme tentang laga berisiko tinggi. Terakhir, petugas keamanan dan keselamatan tidak memiliki sertifikasi.

Baca: Ini 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Komnas HAM

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

10 menit lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

54 menit lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

1 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

1 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

2 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Leg Kedua Semifinal Championship Series Liga 1: Persib Bandung vs Bali United dan Borneo FC vs Madura United

2 jam lalu

Jadwal Leg Kedua Semifinal Championship Series Liga 1: Persib Bandung vs Bali United dan Borneo FC vs Madura United

Duel Persib Bandung vs Bali United dan Borneo FC vs Madura United pada leg kedua semifinal Championship Series Liga 1 akan digelar akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

3 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Jalani 2 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI Tinjau Rumput SUGBK

4 jam lalu

Timnas Indonesia Jalani 2 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI Tinjau Rumput SUGBK

PSSI meninjau rumput SUGBK menjelang dua laga penutup timnas Indonesia pada pada putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

4 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

12 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya