Nekat Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Penyelenggara Bisa Dipenjara hingga Denda

Rabu, 9 November 2022 15:01 WIB

Suporter Rusia menutupi wajahnya setelah menyaksikan kekalahan timnas Rusia pada laga perempat final Piala Dunia 2018, dalam acara nonton bareng di luar Fisht Stadium, Sochi, Rusia, Sabtu, 7 Juli 2018. REUTERS.

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap ajang piala dunia, tradisi nobar atau nonton bareng sering ditemui di banyak tempat. Namun kali ini, menggelar nobar piala dunia tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum.

Sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022, PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang tergabung pada Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.

Dikutip laman Sports Mint Media, turnamen ini akan disiarkan di saluran free-to-air, yakni SCTV, Indosiar, O Channel, dan Mentari TV, serta saluran TV berbayar olahraga Champions TV dan platform streaming-nya, Vidio.

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertising
Advertising

Baca : Berikut Cara Menggelar Nobar Piala Dunia 2022 Secara Resmi

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Tiga Produk Buatan Indonesia ini Dikirim untuk Piala Dunia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya

Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rp 10 juta soal wanprestasi, apa makna wanprestasi?

Baca Selengkapnya

Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

7 Desember 2023

Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.

Baca Selengkapnya

Hak Siar Piala Dunia U-17 2023 Dipegang Surya Citra Media Group, Live di Indosiar, SCTV, Vidio, Moji TV

4 Oktober 2023

Hak Siar Piala Dunia U-17 2023 Dipegang Surya Citra Media Group, Live di Indosiar, SCTV, Vidio, Moji TV

PSSI menyatakan bahwa Surya Citra Media (SCM) group bakal menyiarkan 52 pertandingan Piala Dunia U-17 2023 yang berlangsung di Indonesia

Baca Selengkapnya

6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

14 Juli 2023

6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Penumpang Batik Air berulah bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun. Berikut kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

4 Juli 2023

Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Golput bisa dianggap sebagai hak warga negara untuk tidak memilih saat pemilu. Namun dalam situasi tertentu, bisa dipidana.

Baca Selengkapnya

Kilas Sejarah Awal Kompetisi Premier League Inggris

20 Februari 2023

Kilas Sejarah Awal Kompetisi Premier League Inggris

Liga Utama Inggris, yang juga dikenal sebagai Premier League, didirikan pada tahun 1992 sebagai hasil dari perpecahan antara klub-klub sepak bola Inggris dari Football League First Division.

Baca Selengkapnya

Polda NTT: Polisi yang Tembak Warga Dikenai Sanksi Pidana

9 Januari 2023

Polda NTT: Polisi yang Tembak Warga Dikenai Sanksi Pidana

Anggota polisi di Polres Sumba Barat, Briptu ER dikenai sanksi pidana setelah menembak warga sipil yang juga temannya

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Ayomakan Foodball Festival Gelar Nobar Final Piala Dunia Sambil Petualang Kuliner

17 Desember 2022

Ayomakan Foodball Festival Gelar Nobar Final Piala Dunia Sambil Petualang Kuliner

Ayomakan Foodball Festival menggelar Nobar Final Piala Dunia 2022. Para pengunjung bisa menonton sepak bola hingga menikmati berbagai pilihan kuliner.

Baca Selengkapnya

Strategi Hotel Lereng Gunung Merapi Gaet Wisatawan, Bikin Nobar Piala Dunia hingga Masuk Destinasi Gratis

16 Desember 2022

Strategi Hotel Lereng Gunung Merapi Gaet Wisatawan, Bikin Nobar Piala Dunia hingga Masuk Destinasi Gratis

Hotel-hotel di lereng Gunung Merapi menggelar nobar Piala Dunia 2022 untuk meningkatkan okupansi.

Baca Selengkapnya