Cara Izin Arak-arakan dan Kegiatan Keramaian Lain, Begini Aturannya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 19 Mei 2023 17:09 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Arak-arakan atau pawai di jalan raya kerap dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya untuk memperingati beberapa peristiwa besar. Kegiatan keramaian sering diselenggarakan untuk merayakan hari raya keagamaan hingga hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan.

Terbaru, kontingen SEA Games 2023 dari cabang olahraga (cabor) sepak bola Timnas U-22 di Bundaran HI dibawa berkeliling karena perolehan medali emas pada Jumat (19/05/2023). Lantas, sebenarnya bagaimana cara izin arak-arakan, pawai, dan kegiatan keramaian lainnya?

Cara Izin Arak-arakan

Sebagaimana rilis dari laman indonesia.go.id, masyarakat yang hendak menyelenggarakan aktivitas keramaian harus memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberian izin dibutuhkan demi mempertimbangkan kemungkinan risiko yang timbul. Dengan begitu, pihak Polri bakal menyiapkan sejumlah personel, serta sarana dan prasarana untuk antisipasi.

Ada tiga jenis keramaian yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Berikut aturan dan syarat izin keramaian berdasarkan jenisnya.

1. Keramaian Biasa

Mengacu pada Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, kegiatan yang memicu keramaian seperti pentas musik, konser, pagelaran wayang dan ketoprak, maupun pertunjukan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Jumlah Massa 300-500 Orang
Advertising
Advertising

- Surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilik hajat sebanyak 1 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik acara sebanyak 1 lembar.

  1. Jumlah Massa Lebih dari 1.000 Orang

- Surat permohonan izin keramaian.

- Proposal berisi rincian kegiatan.

- Kartu identitas atau KTP penyelenggara maupun penanggung jawab (PJ).

- Izin peminjaman tempat berlangsungnya kegiatan arak-arakan.

2. Keramaian dengan Kembang Api

Dasar hukum izin pawai atau pesta dengan memakai kembang api, yaitu:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum.

- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri No. Pol/Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

- Juklap Kapolri No. Pol/Juklap/02/XII/1995.

Syarat pengajuan izin arak-arakan dengan kembang api meliputi:

  1. Surat permohonan tentang pelaksanaan kegiatan dengan rincian:

- Nama acara.

- Jumlah dan jenis kembang api.

- Waktu atau durasi membakar kembang api.

- Identitas penghidup kembang api.

- Identitas PJ kegiatan.

- Keterangan izin lokasi pelaksanaan.

- Rekomendasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demo)

Bentuk menyuarakan pendapat di hadapan publik, misalnya unjuk rasa atau demonstrasi, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adapun ketentuan yang dimaksud ialah:

  1. Acara dilakukan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang membahayakan keselamatan umum.
  2. Pembatalan kegiatan disampaikan secara tertulis maksimal 24 jam sebelum acara.
  3. Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib melaksanakan:

- Melayangkan surat tanda terima pemberitahuan.

- Berkoordinasi dengan PJ acara.

- Berkoordinasi dengan pimpinan lembaga atau instansi tujuan demo.

- Menyiapkan pengamanan di titik lokasi dan rute yang dilewati.

- Bertanggung jawab untuk melindungi orang-orang yang terlibat.

- Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan.

Sanksi Tidak Izin Arak-arakan

Apabila arak-arakan dan kegiatan keramaian lainnya berlangsung dengan tidak kondusif maupun tidak mendapatkan izin, maka Polri berhak untuk:

- Membubarkan.

- Perbuatan melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

- PJ yang melakukan tindak pidana, akan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok.

- Jika terjadi kekerasan atau ancaman akan dipidana kurungan penjara paling lama satu tahun.

Demikian tata cara izin arak-arakan atau pawai di jalan raya sesuai peraturan Polri. Mengingat pemanfaatan jalan raya merupakan hak seluruh masyarakat, maka kegiatan keramaian harus dilakukan tanpa harus mengganggu orang lain. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Peserta Arak-Arakan Timnas U-22 Kedapatan Langgar Lalu Lintas, Tak Pakai Helm hingga Bonceng Tiga

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Wasit Shen Yinhao asal Cina pimpin laga semifinal timnas Indonesia vs Uzbekistan. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

3 hari lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya

Meriahnya Malam Takbiran di Kota Batam, Ada Pawai Kendaraan Hias

20 hari lalu

Meriahnya Malam Takbiran di Kota Batam, Ada Pawai Kendaraan Hias

Kendaraan hias yang dibuat para peserta pawai Kota Batam berbagai macam bentuk, mulai dari bentuk tanjak Melayu, masjid, hingga kapal.

Baca Selengkapnya

Ini Jadwal Pawai Ogoh-Ogoh 2024 di Bali dan Rutenya

51 hari lalu

Ini Jadwal Pawai Ogoh-Ogoh 2024 di Bali dan Rutenya

Pawai ogoh-ogoh adalah salah satu rangkaian acara sebelum merayakan hari raya Nyepi yang penuh makna. Ini jadwal pawai ogoh-ogoh dan rutenya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Milos Pejic, Pelatih Timnas Basket Indonesia

1 Maret 2024

Mengenal Milos Pejic, Pelatih Timnas Basket Indonesia

Pelatih timnas basket Indonesia Milos Pejic belakangan disoroti, karena menggunakan pemain muda dalam kualifikasi FIBA Asia Cup 2025

Baca Selengkapnya

Apa Kata Pelatih Timnas Basket Indonesia Milos Pejic yang Dikritik karena Pakai Pemain Muda di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025?

26 Februari 2024

Apa Kata Pelatih Timnas Basket Indonesia Milos Pejic yang Dikritik karena Pakai Pemain Muda di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025?

Pelatih timnas basket Indonesia Milos Pejic sempat dikritik karena memakai pemain muda di kualifikasi FIBA Asia Cup 2025.

Baca Selengkapnya

Profil Daniel Marthin, Juara Ganda Daihatsu Indonesia Masters 2024

30 Januari 2024

Profil Daniel Marthin, Juara Ganda Daihatsu Indonesia Masters 2024

Daniel Marthin meraih gelar juara ganda Daihatsu Indonesia Masters 2024 bersama pasangannya, Leo Rolly Carnando. Ini profil Daniel.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Berduka Atlet Angkat Besi Lisa Rumbewas Meninggal

14 Januari 2024

Presiden Jokowi Berduka Atlet Angkat Besi Lisa Rumbewas Meninggal

Presiden Jokowi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lifter peraih tiga medali Olimpiade asal Papua, Lisa Raema Rumbewas.

Baca Selengkapnya

Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi dan Arak-Arakan

30 Desember 2023

Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi dan Arak-Arakan

Polisi melarang warga merayakan malam tahun baru dengan konvoi dan arak-arakan

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop Olahraga Mei 2023: Timnas U-23 Raih Medali Emas SEA Games, Sukses Piala Dunia Panjat Tebing

28 Desember 2023

Kaleidoskop Olahraga Mei 2023: Timnas U-23 Raih Medali Emas SEA Games, Sukses Piala Dunia Panjat Tebing

Kesuksesan timnas U-23 Indonesia meraih medali emas SEA Games 2023 menjadi salah satu peristiwa penting dalam dunia olahraga yang terjadi pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya