Tanggapi Soal Desakan Mundur, Menpora Dito Ariotedjo: Silakan Saja

Senin, 3 Juli 2023 13:41 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Senin, 3 Juni 2023. TEMPO/Randy

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi desakan mundur yang disampaikan oleh salah satu organisasi masyarakat menyusul dugaan terseretnya dia dalam kasus korupsi Base Transceiver Statios (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) periode 2020-2022.

"Ini kan menteri muda dan organisasi masyarakat ini muda juga, dulu namanya kita juga aktivis jadi saya menghormati dan silakan saja," ujar dia saat ditemui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

"Ini negara yang bebas berpendapat dan ini negara demokrasi. Segala pendapat dan juga aksi akan kami terima dan dengarkan," kata Dito menambahkan.

Dito akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dalam kasus BTS Kominfo. Menteri berusia 32 tahun itu pun memastikan begegas menuju lokasi setelah menghadiri acara Penerimaan Atlet Berprestasi Asean Para Games 2023 Kamboja di kantor Kemenpora.

"Saya akan menghadiri sekaligus memberikan klarifikasi. Untuk lengkapnya nanti setelah saya memberikan klarifikasi kita bertemu lagi," tuturnya kepada awak media.

Advertising
Advertising

"Persiapan sih nggak ada ya, karena memang ini justru kami mau ngobrol, mau tahu juga. Yang pasti, kami siap dan sebagai warga negara yang taat hukum sudah sepatutnya kita hadir," kata Dito.

Politikus partai Golkar itu diduga menerima aliran dana yang diberikan oleh salah seorang tersangka korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Infromasi Kominfo, Irwan Hermawan.

Irwan mengungkapkan ke penyedik Kejaksaan Agung telah memberikan uang tutup mulut pengusutan perkara proyek tersebut sebesar Rp 27 miliar kepada Dito pada periode November-Desember 2022. Uang tersebut diserahkan saat Dito masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu sudah berstatus sebagai terdakwa dan kini sedang dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat.

Pilihan Editor: Kata Luis Milla dan Edo Febriansah Usai Persib Bandung Gagal Menang di Laga Perdana Liga 1 2023-2024

Berita terkait

EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

5 jam lalu

EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kata Menpora Dito Ariotedjo, pihak EO konser NCT Dream akan pastikan rumput SUGBK aman dipakai laga Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

6 jam lalu

Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mengupayakan proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven selesai dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

2 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

4 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

4 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

5 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

5 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

5 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

5 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya