TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melanggar empat ketentuan hukum dalam surat keputusan Menpora nomor 01307 tentang pembekuan PSSI.
"SK Menpora tanggal 17 April 2015 telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," demikian tertuang dalam surat gugatan PSSI yang didaftarkan ke PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin.
Kuasa hukum PSSI berpendapat SK Menpora menyalahi Pasal 29 ayat 2 UU SKN yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organsiasi olahraga profesional, dalam hal ini PSSI.
Selanjutnya PSSI menyebut diktum keempat SK Menpora nomor 01307 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UU SKN.
Dalam SK Menpora disebut bahwa PSSI yang dikenai sanksi tidak berhak mengawasi dan mengontrol kompetisi, sedangkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU SKN menyebutkan induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
PSSI juga menganggap Kemenpora tidak menjalani Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga.
"Jauh sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan dan kemudahan," jelas PSSI.
PSSI juga menganggap bahwa Kemenpora tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi.
Selain itu PSSI juga menilai Kemenpora telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
"Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas," kata salah satu kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
ANTARA
Berita terkait
FIFA Datangi PSSI Terkait dengan KLB, Ini Hasilnya
12 April 2019
PSSI berkonsultasi dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) di Jakarta terkait kongres luar biasa (KLB).
Baca SelengkapnyaKAI Pantau Perjalanan Ratusan Bonek Surabaya-Bandung
6 Januari 2017
Ratusan anggota Bonek hendak menyampaikan aspirasi saat Kongres PSSI dilaksanakan di Bandung, Ahad, 8 Januari 2017.
Baca SelengkapnyaPSSI Bahas Nasib Alfred Riedl di Kongres Tahunan Bulan Depan
28 Desember 2016
Dalam kongres tahunan PSSI, selain dilakukan evaluasi terhadap kinerja Riedl, dibahas nasib tujuh klub, termasuk Persebaya Surabaya.
Baca SelengkapnyaProtes PSSI, Ribuan Bonek Gelar Aksi Parade Bela Persebaya
26 Desember 2016
Andi meminta Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi melihat dan mendengar tuntutan Bonek.
Baca SelengkapnyaKomite Eksekutif PSSI Terpilih, 4 Orang Bukan dari Kubu 85
11 November 2016
Edy berencana mengajak 12 anggota Komite Eksekutif PSSI untuk secepatnya bekerja.
Kecewa Kongres PSSI, Ribuan Bonek Tutup Jalan di Surabaya
10 November 2016
Bonek juga menyalakan flare sambil menutup jalan dan membakar tempat sampah dari karet.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Ini Pesan Kemenpora
10 November 2016
Edy Rahmayadi harus segera melakukan konsolidasi internal segera seusai Kongres PSSI.
Baca SelengkapnyaSave Our Soccer: Negara Gagal Mereformasi PSSI
10 November 2016
Menurut Akmal Marhali masih ada upaya-upaya kelompok tertentu untuk membuat kongres PSSI hanya milik kelompok tertentu.
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2016-2020
10 November 2016
Edy Rahmayadi mendapatkan 76 suara, mengalahkan Moeldoko yang memperoleh 23 suara.
Baca SelengkapnyaPendukung Edy Rahmayadi Masih Solid
9 November 2016
Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta Gusti Randa menepis adanya rumor bahwa dukungan dari anggota kelompok 85 sudah tak solid lagi.
Baca Selengkapnya