TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komisi X DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) demi pemberian tunjangan prestasi kepada mantan atlet Olimpiade.
Menpora Imam Nahrawi menyatakan, pihaknya sudah pernah memberikan tunjangan kepada atlet-atlet nasional yang pernah mengikuti Olimpiade, berupa tunjangan seumur hidup. "Tapi, tunjangan seumur hidup itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang," kata dia di Jakarta, Kamis.
Pemberian tunjangan kepada mantan atlet Olimpiade itu, lanjut Menpora, dilakukan satu kali sebagai akumulasi dalam satu tahun. "Saya usulkan kepada DPR RI untuk memberikan perlindungan kepada atlet khususnya mantan atlet Olimpiade. Kami akan menyiapkan kajian akademik yang memungkinkan revisi sejumlah pasal dalam UU SKN," kata Menpora.
Menpora menilai revisi sejumlah pasal dalam UU SKN akan lebih cepat untuk mewujudkan tunjangan kepada para mantan atlet Olimpiade dibandingkan membentuk undang-undang baru keolahragaan.
"Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI semalam, kami belum masuk teknis materi revisi pasal per pasal dalam undang-undang itu. Tapi, komitmen antara pemerintah dan DPR ada," kata Menpora.
Selain pemberian tunjangan hidup, Menpora mengatakan revisi UU SKN itu juga akan memberikan peluang bagi para atlet-atlet peraih medali dalam SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade untuk menjadi pegawai negeri sipil tanpa batasan umur maupun pendidikan.
"Tapi, domain aturan itu ada pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka pasti ada regulasi sendiri. Hanya, kami meminta kuota tersendiri bagi atlet peraih medali," kata Menpora.
Menteri Imam mengatakan akan melaporkan rencana revisi UU SKN kepada Presiden menyusul revisi itu akan melibatkan sejumlah kementerian lain seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.