TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo, menjelaskan, tersangka yang dittapkan Satgas Anti Mafia Bola itu 10 di antara terkiat laga Persibara melawan PS Pasuruan, sedangkan satu tersangka terkait dengan pertandingan PSMP Mojokerto lawan Aceh United.
Pada pertandingan Persibara vs PS Pasuruan melalui hasil penyidikan enam tersangka sebelumnya, ditemukan empat tersangka baru. Keempat tersangka, JH cadangan wasit pertandingan, BS pengawas pertandingan, P Asisten wasit 1, dan MR asisten wasit 2.
Baca: Kasus Pengaturan Skor, Kuasa Hukum Vigit Waluyo Angkat Bicara
“Jadi sudah ada 10 tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
Sebelumnya sudah ada P sebagai eks komisi wasit, AYA, JL, anggota Komdis PSSI Mbah Putih, NS sebagai wasit pertandingan, dan ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur seluruh wasit.
Adapun peran masing-masing adalah, JE dan Mbah Putih yang mengarahkan perangkat pertandingan untuk menguntungkan Persibara di Liga 3. NS selaku wasit pertandingan. Lalu P dan AYA bertugas membujuk Mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani untuk melakukan pengaturan skor. Terakhir ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur penugasan wasit.
Baca: Harapan Menpora untuk Satgas Antimafia Bola
Hasil penyidikan Mbah Putih terkuak kembali peraturan skor, di laga PSMP Mojokerto vs Aceh United. Hasilnya VW alias Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka. Perannya dalam pengaturan skor adalah meminta bantuan kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa lolos ke liga 1. Mbah Putih diketahui menerima uang tunai 50 juta sebagai uang muka, transfer 25 juta, dan 30 juta via atm mandiri, dari Vigit.
Dedi mengatakan penetapan Vigit sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Mbah Putih yang juga menjadi tersangka pada kasus pengaturan skor pertama. “Dari hasil pemeriksaan tersangka terdahulu. Mbah Putih setelah dilakukan pemeriksaan ada juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh saudara VW,” ujar Dedi.
FIKRI ARIGI