Pejabat Publik Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI
Jumat, 22 Februari 2008 18:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dengan demikian pejabat publik atau struktural tetap dilarang menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).Permohonan pemohon tidak beralasan, kata Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Permohonan ini diajukan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar, yang juga mejabat Ketua Umum KONI kota Surabaya.Saleh menganggap larangan bagi pejabat publik dan struktural untuk menduduki jabatan di KONI yang diatur Pasal 40 UU SKN bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasinya. Alasannya, undang-undang itu, menurut Saleh, melarang pejabat publik menjadi pengurus KON namun memperbolehkan si pejabat mengetuai induk organisasi cabang olahraga.Tapi Majelis konstitusi beranggapan Pasal 40 UU SKN tidak mengatur pembatasan hak asasi manusia. Pasal tersebut hanya berisi larangan rangkap jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat publik. Dengan larangan itu, tidak ada satu pun hak asasi pemohon selaku orang pribadi yang dilanggar, kata Hakim Konstitusi Achmad Roestandi.shinta eka p.