TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, Ignatius Indro mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri segera memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto sekaligus melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak.
“Kemarin kita maklumi bila Satgas ngerem karena ada pemilu. Kini, Satgas harus gas pol memeriksa pihak-pihak yang diduga telibat match fixing, siapa pun dia, termasuk IB,” ujar Indro, Selasa (7/5/2019).
Selain IB, panggilan akrab Iwan Budianto, Indro juga menyoroti Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria yang pernah beberapa kali diperiksa Satgas Antimafia Bola sebagai saksi perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan. “Kalau keterangan Sekjen PSSI masih diperlukan, ya harus diperiksa juga. Satgas tidak boleh pandang bulu,” tegas Indro.
Kasus dugaan suap yang menyeret Iwan bermula dari laporan mantan Manajer Tim Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pada delapan besar Piala Soeratin 2009, awal Januari lalu. Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai setoran untuk menjadi tuan rumah fase delapan besar. Satgas menemukan dugaan aliran dana kepada Iwan dan jajarannya ketika masih menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) 2009.
Satgas menyatakan Iwan bisa menjadi tersangka kasus ini. Namun polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat Iwan akan dipanggil kepolisian. Iwan pun siap kooperatif.
Selain Iwan, kasus ini juga menyeret manajer Madura United, Haruna Soemitro, yang waktu itu menjabat Ketua Pengda PSSI Jawa Timur. Setoran uang dari Imron diduga prosesnya melewati Haruna.
Sedangkan Ratu Tisha telah beberapa kali diperiksa Satgas, terakhir Jumat (29/3/2019). Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan kepada Tisha sama seperti sebelumnya, hanya sebagai saksi untuk empat tersangka match fixing. Tapi tidak tertutup kemungkinan jika nanti Tisha atau pun petinggi PSSI lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Indro, ketika dua tersangka match fixing, yakni mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dan Anik Yuni Kartika Sari alias Atik sudah disidangkan perdana dalam waktu yang sama, Senin (6/5/2019), tapi di tempat berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Sudah saatnya Satgas Antimafia Bola Polri kembali menginjak gas untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk Iwan Budianto dan Ratu Tish tanpa pandang bulu," kata Indro.