Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdiansyah: Sudah Bukan Zamannya Dana KONI Mengandalkan APBN

Reporter

Editor

Ariandono

image-gnews
Ferdiansyah, wakil ketua Komisi X DPR RI dari Partai Golkar. (dok.pribadi)
Ferdiansyah, wakil ketua Komisi X DPR RI dari Partai Golkar. (dok.pribadi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinamika kemajuan olahraga di dunia saat ini menuntut kelembagaan yang menangani olahraga seperti KONI harus lebih kreatif, inovatif, dan punya visi yang jauh ke masa depan agar tak hanya kemajuan prestasi olahraga saja yang diraih. Tapi juga kemandirian lembaga juga terwujud sehingga mampu berdiri sendiri dan tidak lagi tergantung pada pendanaan dari pemerintah melalui APBN.

Hal itu ditekankan Ferdiansyah, wakil ketua Komisi X DPR RI saat diminta pendapat terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (Musornas KONI Pusat) yang menurut rencana berlangsung, 2 Juli di Jakarta. Menurutnya, Musornas KONI Pusat yang akan memilih kepengurusan baru periode 2019-2024 sudah saatnya beranjak dari konsep lama dalam menjalankan peran dan fungsi untuk mendukung olahraga prestasi nasional.

"Jika ketua umum atau pengurus baru masih berpikir, bahwa mereka akan menjalankan peran dan fungsi, sekaligus roda organisasi dengan mengandalkan APBN, maka itu konsep pemikiran yang usang. Apalagi dalam perkembangan terakhir, muncul kasus suap dana hibah dari APBN yang melibatkan KONI sekaligus Kemenpora. Ini harus jadi cermin, bahwa bukan zamannya lagi KONI terus andalkan APBN. Selain sulit dipertanggungjawabkan juga rentan akan masalah," tegas Ferdiansyah kepada Tempo.co

Menurut anggota Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat ini, peran dan fungsi kelembagaan KONI yang sebenarnya banyak mendapat dukungan berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No:3/2005, belakangan mengalami degradasi.

Hal itu disebabkan KONI Pusat tidak menjalankan peran dengan baik dalam membantu pemerintah untuk membuat konsep pembinaan prestasi di Indonesia. Antara lain, tidak membuat pemetaan potensi prestasi dan spesialisasi olahraga di setiap daerah di Indonesia. "Hal inilah yang tidak dipahami KONI," tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak heran, jika menjelang Asian Games 2018 lalu, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no: 95/2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional yang intinya menempatkan induk-induk organisasi olahraga (PB/PP) memiliki wewenang penuh dan secara langsung dalam menseleksi calon atlet dan calon pelatih, menjalankan pelatihan performa tinggi, lalu pembinaan kehidupan sosial para atlet, hingga pembiayaan.

Sementara, berdasarkan Perpres itu, peran KONI hanya membantu Kementerian (Kemenpora) untuk melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh PB/PP.

"Menurut saya, jika saat ini pembinaan olahraga prestasi sudah bisa ditangani langsung oleh induk cabang olahraga, berikut pendanaannya, maka peran dan fungsi kelembagaan KONI Pusat dalam UU SKN itu bisa ditinjau ulang. Apakah UU SKN tersebut masih relevan dengan situasi dan kondisi sekarang? Bisa saja direvisi dan semua itu tergantung pemangku kebijakan olahraga kita. Apalagi sejak diterbitkan, UU itu sudah berusia 14 tahun dan bisa disesuaikan dengan tuntutan terkini. Yang jelas, saya melihat di lapangan terjadi hambatan, yakni tugas utama untuk pembinaan prestasi ada di cabang olahraga," lanjut Ferdianysah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

5 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

38 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

46 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 jam lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.