TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga melarang pemasangan logo perusahaan rokok dalam kegiatan olahraga, termasuk dalam audisi badminton yang diinisiasi Djarum Foundation atau audisi badminton Djarum.
Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan pihaknya sepakat dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan tidak menggunakan peran anak untuk eksloitasi.
"Bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat. Kalau menggunakan eksploitasi, ditafsirkan brand, tentu kan kami sepakat untuk segera mengganti brand saja," ucap Yusuf dalam diskusi penggunaan brand rokok dalam olahraga di Hotel Ibis, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 Spetember 2019.
Yusuf menjelaskan, latar belakang masuknya industri rokok sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ia menjelaskan dalam pasal 74 itu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengembangkan dan membina olahraga di mana negara mempunyai keterbatasan.
"Sebenarnya filosofinya di situ, maka dulu di situ, lahir konstruksi pendanaan, negara pendanaan terbatas membuka kran dari masyarakat dan industri olahraga," kata dia.
Diskusi membedah pelarangan KPAI untuk menggunakan logo Djarum pada ajang audisi umum bulutangkis di lima kota, Hotel Ibis, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Tempo/Irsyan.
Kemudian, kata Yusuf, polemik muncul ketika lahir UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia menyebutkan baru empat tahun berikutnya PP 109/2012 terbit. Menurut dia, jeda waktu yang cukup lama itu membuat kegamangan dalam regulasi yang akan diikuti. "Kita melihat peran serta yang dilakukan oleh perusaahn itu ada kaitannya dengan PP dari 2009 ke 2012 itu, waktunya cukup lama, empat tahun," ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa pembinaan ke perusahaan telah ditawarkan juga kepada industri lainnya. Menurut dia, malah BUMN tidak ada yang tertarik menjadi bapak angkat untuk membina cabang olahraga. "Bahkan, malah perusahan rokoklah paling kuat yang menjadi sponsor, kita lihat liga Dunhill, liga apa..," kata dia.
Menurut dia, komitmen tidak melibatkan industri rokok dalam olahraga telah ada sejak keluarnya PP 109/2012. Menteri Pemuda Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng telah menyatakan pelarangan logo dan brand rokok dalam event olahraga. "Itu clear, kita telah lakukan di sepak bola tidak ada lagi termasuk bulu tangkis waktu itu menggunakan sponsor Djarum Indonesia Open. berubah menjadi BCA, Blibli dan sebagainya. Itu bentuk penyesuaian poin ini yang kami ingin katakan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawatty, meminta pihak Djarum Foundation untuk menghentikan agenda kegiatan audisi beasiswa bulutangkis. Permintaan itu disampaikan karena kegiatan itu dinilai mengeksploitasi anak secara terselubung.
IRSYAN HASYIM