Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audisi Badminton Djarum, Kemenpora Bicara Logo Rokok di Olahraga

image-gnews
Pemberian instruksi pertandingan oleh wasit kepada dua peserta Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019, Minggu, 28 Juli 2019, di GOR KONI, Bandung. (Humas Audisi Umum)
Pemberian instruksi pertandingan oleh wasit kepada dua peserta Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019, Minggu, 28 Juli 2019, di GOR KONI, Bandung. (Humas Audisi Umum)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga melarang pemasangan logo perusahaan rokok dalam kegiatan olahraga, termasuk dalam audisi badminton yang diinisiasi Djarum Foundation atau audisi badminton Djarum.

Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan pihaknya sepakat dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan tidak menggunakan peran anak untuk eksloitasi.

"Bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat. Kalau menggunakan eksploitasi, ditafsirkan brand, tentu kan kami sepakat untuk segera mengganti brand saja," ucap Yusuf dalam diskusi penggunaan brand rokok dalam olahraga di Hotel Ibis, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 Spetember 2019.

Yusuf menjelaskan, latar belakang masuknya industri rokok sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ia menjelaskan dalam pasal 74 itu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengembangkan dan membina olahraga di mana negara mempunyai keterbatasan.

"Sebenarnya filosofinya di situ, maka dulu di situ, lahir konstruksi pendanaan, negara pendanaan terbatas membuka kran dari masyarakat dan industri olahraga," kata dia.

Diskusi membedah pelarangan KPAI untuk menggunakan logo Djarum pada ajang audisi umum bulutangkis di lima kota, Hotel Ibis, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Tempo/Irsyan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata Yusuf, polemik muncul ketika lahir UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia menyebutkan baru empat tahun berikutnya PP 109/2012 terbit. Menurut dia, jeda waktu yang cukup lama itu membuat kegamangan dalam regulasi yang akan diikuti. "Kita melihat peran serta yang dilakukan oleh perusaahn itu ada kaitannya dengan PP dari 2009 ke 2012 itu, waktunya cukup lama, empat tahun," ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa pembinaan ke perusahaan telah ditawarkan juga kepada industri lainnya. Menurut dia, malah BUMN tidak ada yang tertarik menjadi bapak angkat untuk membina cabang olahraga. "Bahkan, malah perusahan rokoklah paling kuat yang menjadi sponsor, kita lihat liga Dunhill, liga apa..," kata dia.

Menurut dia, komitmen tidak melibatkan industri rokok dalam olahraga telah ada sejak keluarnya PP 109/2012. Menteri Pemuda Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng telah menyatakan pelarangan logo dan brand rokok dalam event olahraga. "Itu clear, kita telah lakukan di sepak bola tidak ada lagi termasuk bulu tangkis waktu itu menggunakan sponsor Djarum Indonesia Open. berubah menjadi BCA, Blibli dan sebagainya. Itu bentuk penyesuaian poin ini yang kami ingin katakan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawatty, meminta pihak Djarum Foundation untuk menghentikan agenda kegiatan audisi beasiswa bulutangkis. Permintaan itu disampaikan karena kegiatan itu dinilai mengeksploitasi anak secara terselubung.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

4 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

4 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

15 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

22 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

33 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

34 hari lalu

Daejeon Red Sparks. (Instagram/@red__sparks)
Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

LPDUK mengumumkan delapan kategori tiket ditambah satu kategori khusus untuk laga eksibisi Red Sparks vs Indonesia All Star.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

37 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.