TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah mengalokasi dana sebesar Rp 87,5 miliar untuk mencegah dan memerangi Covid-19. Hal itu dilaporkan Menpora kepada Komisi X DPR RI rapat virtual yang berlangsung di Jakarta, Senin.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali menuturkan pengalokasian tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Refocusing ini dilaksanakan pada enam unit kerja yang ada di Kemenpora, dengan sasaran pada fasilitas atau tenaga keolahragaan baik atlet, kalangan pemuda, hingga pegawai," kata Menpora.
Pada refocusing anggaran tersebut, terdiri dari unit kerja sekretariat sebesar Rp 4,6 miliar, deputi bidang pemberdayaan pemuda Rp 9,6 miliar, deputi bidang pengembangan pemuda Rp 10,8 miliar, deputi bidang pembudayaan olahraga Rp 19,5 miliar, deputi bidang peningkatan prestasi olahraga Rp 39,8 miliar, dan unit pelayanan teknis Rp 3 miliar.
Adapun kegiatan untuk pencegahan dan menghentikan pandemi Covid-19 itu, kata Menpora meliputi edukasi, pengadaan perlengkapan keamanan, dan program bantuan.
Perubahan alokasi anggaran yang disusun Kemenpora mendapat tanggapan positif dari anggota Komisi X.
Dede Yusuf, anggota Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa keputusan Kemenpora untuk berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19 merupakan hal yang patut diapresiasi.
"Kami mendukung sepenuhnya realokasi yang dilakukan Kemenpora, dengan pengalaman Menpora selama belasan tahun di kursi DPR saya yakin ini bisa terkoordinasi dengan baik," kata Dede.
Pada rapat virtual ini Kemenpora juga melaporkan adanya pemotongan anggaran 2020 lebih dari Rp 564 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 1,73 triliun menjadi Rp 1,17 triliun.