TEMPO.CO, Jakarta - Persib Bandung, Barito Putera, PSSI, dan David da Silva digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepak bola gajah alias sepak bola yang diwarnai pengaturan skor.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 14 April 2022. Hingga Senin, 18 April 2022, status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak yang mengajukan gugatan ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Sedangkan empat pihak yang tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Putra Barito Berbakti (PS Barito Putera), dan David da Silva (Pemain Persib Bandung 2022).
Gugatan itu mengajukan enam permohonan kepada hakim agar dikabulkan.
Dari enam permohonan tersebut, inti utama dari gugatan yang diajukan adalah para penggugat meminta pertandingan antara Persib Bandung kontra Barito Putra dibatalkan atau digelar ulang karena diduga terjadi sepak bola gajah.
Kemudian, Persipura Jayapura yang disebut sebagai klub kebangqgaan para penggugat batal terdegradasi ke Liga 2. Penggugat juga meminta striker Persib David da Silva dihukum larangan bermain di kompetisi sepak bola di Indonesia.
Gugatan tersebut terkait dengan laga pekan terakhir Liga 1 2021-2022 yang menentukan nasib Barito Putera dan juga Persipura agar Ketika itu, Barito Putera berhadapan dengan Persib Bandung, sedangkan Persipura berjumpa dengan Persita.
Hasilnya, Barito Putera imbang 1-1 melawan Persib, sedangkan Persipura menang dengan skor 3-0 atas Persita.
Sementara itu, alasan David da Silva masuk sebagai tergugat kemungkinan besar karena sang pemain gagal mengeksekusi penalti melawan Barito Putera.
Hasil tersebut membuat Persipura terdegradasi dan Barito Putera bertahan di Liga 1.
Berikut detail isi petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David da Silva:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.
Baca Juga: Persib Bandung Dapatkan Pemain Baru, Jadi Pengganti Deden Natshir