TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan menemukan bahwa Arema FC memang menjual tiket melebihi rekomendasi awal pihak kepolisian. Anggot tim investigasi Ahmad Riyadh menyatakan bahwa rekomendasi dari kepolisian diberikan setelah tiket terjual habis.
Ahmad menyatakan, jumlah tiket yang dijual Arema FC saat itu adalah 42 ribu, sesuai dengan kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Padahal, surat rekomendasi izin keramaian dari Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa panitia harus membatasi penjualan tiket hanya 75 persen dari kapasitas maksimal stadion.
Sebelum manyaksikan tim sepak bola favorit secara langsung di lapangan, maka seseorang perlu menunjukkan bukti sah masuk ke dalam stadion melalui tiket yang dibeli.
Biasanya suatu pertandingan akan membagi empat kategori tiket, yakni tiket VIP, tribun timur, tribun selatan, dan tribun utara.
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akui Jual Tiket Melebihi Rekomendasi Polisi
Aturan Penjualan Tiket Sepak Bola
Namun terdapat berbagai aturan dalam menjual belikan tiket pertandingan. Berikut adalah sembilan aturan penjualan tiket berdasarkan Pasal 26 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebagai berikut:
- Tiket pertandingan perlu menampilkan informasi seperti berikut:
- Tanggal, waktu, dan lokasi pertandingan
- Bila diperlukan, tiket memasang nomor yang cocok
- Jika memungkinkan, terdapat rincian tim yang bermain
- Sektor, blok, baris, dan nomor kursi tempat tiket berlaku
- Titik masuk ke stadion jika memang ada
- Denah stadion ditampilkan sisi sebaliknya
- Jika memungkinkan, nama pemegang atau pembeli tiket
- Penjualan tiket pertandingan harus diawasi secara ketat. Jika diperlukan adanya pemisahan, maka penjualan tiket pertandingan harus diatur sedemikian rupa sehingga para penggemar dua tim lawan dialokasikan area stadion yang berbeda.
- Panitia penyelenggara untuk masing-masing acara harus lulus keputusan mengenai jumlah tiket yang akan dialokasikan untuk yang berpartisipasi asosiasi dan asosiasi tuan rumah.
- Jika dapat diterapkan, setiap asosiasi harus mengambil semua tindakan yang wajar untuk memastikan bahwa alokasi tiketnya hanya tersedia untuk pendukungnya sendiri. Hal ini harus didukung dengan rincian spesifik dicatat selama proses penjualan, seperti nama dan alamat serta rincian kontak orang-orang yang telah dikeluarkan dengan tiket.
- Tiket harus dilindungi dari pemalsuan dengan mengintegrasikan fitur keamanan seperti yang dianggap perlu. Jika ada kecurigaan sedikit pun bahwa tiket palsu mungkin beredar, maka polisi harus segera diberitahu.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Pada hari pertandingan, tiket tidak boleh dijual di stadion. Jika tiket akan dijual di hari tersebut, maka tempat harus dipilih jauh dari stadion dan jauh di luar batas luar yang ditetapkan, agar tidak menyebabkan kemacetan dan penumpukan massa di titik masuk dan rute akses stadion.
- Jumlah tiket yang dijual tidak boleh melebihi yang diumumkan dan disetujui kapasitas aman maksimum stadion.
- Sistem yang mencatat jumlah penonton masuk stadion melalui setiap pintu putar atau titik masuk harus ditetapkan dan tingkat arus dan nomor di dalam stadion secara berkala diperbarui ke pusat kontrol. Setiap entri sistem penghitungan juga harus memperhitungkan jumlah orang yang diberikan Status VIP atau VVIP dan ditempatkan di fasilitas perhotelan di dalam stadion.
- Harga tiket untuk suporter tim tamu tidak boleh melebihi harga tiket untuk pendukung tim tuan rumah dalam kategori tiket serupa.
FATHUR RACHMAN I SDA
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Exco PSSI Sebut Panpel Arema FC Jual 42 Ribu Tiket
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.