TEMPO.CO, Jakarta - CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi akhirnya buka suara soal sikap klubnya dalam melihat perkembangan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Ia mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas bencana terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia tersebut.
Mereka juga bersikap soal terhentinya Liga 1 2022-2023 serta desakan sejumlah klub untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. "Yang pertama seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, PSIS menyampaikan belasungkawa atas tragedi di Stadion Kanjuruhan,” kata Yoyok pada Selasa, 25 Oktober 2022.
“Kami berharap pihak terkait untuk dapat menginvestigasi secara menyeluruh dan mengusut tuntas serta adil atas tragedi di Stadion Kanjuruhan,” ujar Yoyok, yang juga merupakan politikus Partai Demokrat tersebut.
Efek Tragedi Kanjuruhan tersebut membuat Liga 1 2022-2023 juga harus dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB, juga telah ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
PSIS mendorong seluruh tim Liga 1 2022-2023 sebagai pemilik mayoritas saham di operator kompetisi itu untuk segera duduk bersama. Yoyok mengatakan, pihaknya meminta klub untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk memastikan keberlangsungan kompetisi Liga 1 2022-2023.
“PSIS mendorong kepada PT LIB untuk segera melakukan RUPS luar biasa demi kejelasan dan nasib kompetisi BRI Liga 1 2022/2023." ujar Yoyok. "Karena sebagai klub peserta, kelanjutan kompetisi adalah hal yang sangat penting. Namun kompetisi juga harus berjalan dengan penuh transformasi dan perbaikan-perbaikan seperti yang saat ini tengah disusun oleh tim Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia."
Sementara itu, soal tuntutan sejumlah klub Liga 1 yang mendesak digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, respons politisi Partai Demokrat ini masih abu-abu. Sebab, Yoyok, yang saat ini juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, mengingatkan bahwa aturan penyelenggaraan KLB PSSI yang telah diatur dalam Statuta PSSI.
“Mengenai KLB, PSIS menghormati sikap kawan-kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI,” ujar Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu. “Namun (KLB) harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50 persen anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI,” ucap dia.
Madura United minta PSSI jalankan rekomendasi TGIPF
Selain PSIS Semarang, manajemen Madura United akhirnya mengumumkan sikap resminya perihal Tragedi Kanjuruhan yang merembet hingga terhentinya kompetisi Liga 1 2022-2023. Pertama, Madura United menyoroti dampak penundaan kompetisi Liga 1 2022-2023 yang membuat pemain, pelatih, dan sponsor mengalami kekhawatiran.
Akibatnya, Madura United harus memberikan pemahaman terhadap pemain, pelatih, dan sponsor yang menghadapi situasi ketidakpastian karena Liga 1 2022-2023 terhenti. “Ketidakjelasan kompetisi membuat pemain dan sponsor mengalami kekhawatiran. Kami dalam lima hari ini mengajak bicara pemain, pelatih, dan sponsor,” tulis Madura United. “Kami mendiskusikan sejumlah skenario agar mereka memiliki kepastian hukum atas kepastian hak dan kewajiban."
Kedua, Madura United mendesak PSSI untuk segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Apabila PSSI tak segera memperlihatkan iktikad baiknya untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, Madura United siap mengirim surat resmi untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
“Selanjutnya, kami berharap, PSSI segera melaksanakan rekomendasi TGIPF, dengan bersedia mundur, sehingga akan terlaksana KLB yang sejuk dan baik. Namun, jika PSSI tidak ada keinginan untuk melaksanakan rekomendasi TGIPF, maka kami akan segera mengirim surat resmi untuk melaksanakan KLB."
Salah satu rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, adalah merekomendasikan Ketua Umum dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait adanya kasus ini.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” demikian kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
Baca juga: Hasil Undian Piala Asia U-20 2023, Indonesia Gabung Grup A Bersama Uzbekistan dan Irak