Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Kanjuruhan: Tim Gabungan Aremania Sudah Terima Laporan dari 60 Orang

Reporter

image-gnews
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. ANTARA/Vicki Febrianto
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. ANTARA/Vicki Febrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) sedang menyiapkan laporan hukum terkait tragedi Kanjuruhan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan tuan rumah, 1 Oktober 2022. Akibat kejadian yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 135 orang dilaporkan tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka. 

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky,  mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor ke timnya. Laporan mereka akan dijadikan bahan pelaporan ke kepolisian.

"Kami akan lihat dinamika yang ada. Kelihatannya belum tentu juga ke kepolisian daerah, ada opsi rencana (pelaporan) ke Mabes Polri," kata Anjar di Kota Malang, Rabu, 9 November 2022.

Anjar menjelaskan, dari 60 orang yang telah melapor ke tim mereka, akan dipisahkan ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pelaporan. Dia menegaskan, nantinya dalam pelaporan ke kepolsian tidak dilakukan secara individu. 

Ia memaparkan, rencananya bakal dipisahkan menjadi tiga kelompok. Pertama, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal. Kemudian, peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, dan terakhir adalah kekerasan terhadap anak.

"Teknisnya tidak semua dari 60 orang itu masing-masing akan melapor. Dari 60 itu, akan kita bagi, kategori meninggal berapa, luka berapa dan (kekerasan) anak-anak berapa," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan ke kepolisian Tim Gabungan Aremania akan meminta perlindungan untuk para saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK terkait hal tersebut.

"Dari sekian orang yang sudah memberikan kuasa kepada kami, kami mohonkan perlindungan kepada LPSK," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 60 orang yang telah melapor ke tim tersebut, belum ada pihak keluarga korban yang meminta untuk dilakukan proses autopsi. Sementara untuk pelaksanaan visum, hal itu akan bergantung kepada penyidik kepolisian.

Menurut Anjar, timnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi bahan pelaporan kepada pihak kepolisian. Di antaranya, hasil pemeriksaan medis sejumlah korban pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Untuk keluhan lain seperti sakit atau sesak napas sampai sekarang masih ada yang mengeluhkan. Kemudian hasil rontgen juga ada dari yang menderita patah tulang, nanti kami akan masuk lewat data-data itu," katanya.

Tragedi Kanjuruhan berawal dari aksi sejumlah suporter Arema FC yang turun ke lapangan sesaat setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan tuan rumah. Pelemparan sejumlah flare membuat kerusuhan semakin membesar. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya ada tembakan gas air mata untuk mengendalikan kericuhan. 

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal karena patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang dalam tragedi Kanjuruhan itu. Ratusan orang juga dilaporkan mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, Arema FC Gelar Rangkaian Acara dari Pagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

17 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

19 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

3 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.


LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

3 hari lalu

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

Menurutnya, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.


Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

4 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Dede Riswanto, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi kantor LPSK didampingi tim Peradi dan Dedi Mulyadi.


Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

4 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, tentang perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

LPSK beri rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat soal terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.


LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

4 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

"Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK," kata Sri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

LPSK memutuskan untuk terima 5 perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.


LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

7 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

LPSK telah memberikan perlindungan secara darurat kepada seorang saksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.