TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengenai surat keputusan pembekuan PSSI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB Senin, 4 Mei 2015.
"Agenda sidang masih pemeriksaan persiapan," kata Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan di PTUN Jakarta Timur. Aristo mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. "Yang pertama yang pasti adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.
Aristo juga akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat. Alasannya, agenda-agenda penting sepak bola seperti Sea Games 2015 di Singapura, membutuhkan perhatian.
"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," kata Aristo.
Aristo menjelaskan, dalih PSSI melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora merugikan organisasi dan klub-klub sepak bola. Tujuan gugatan, kata dia, bukan menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.
PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut dia, kebijakan Kemenpora tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara itu klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan. "Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri karena menjelma jadi lembga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
ANTARA