Jaksa Agung: Dana PON Bukan untuk Memperkaya Diri  

Reporter

Rabu, 29 Agustus 2012 21:15 WIB

Sejumlah pekerja mengerjakan pembangunan arena cabang olahraga Base Ball yang akan digunakan pada PON ke XVIII, Pekanbaru, Riau, Selasa (28/8). ANTARA/Viki Payoka

TEMPO.CO, Jakarta - Dana sebesar Rp 100 miliar untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 telah dikucurkan pada Senin 27 Agustus 2012. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengingatkan agar dana tersebut tidak dipergunakan untuk memperkaya diri.

"Jangan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang tersebut, buat rencana kegiatan dengan harga wajar tanpa merugikan keuangan negara," kata Basrief Arief sebagaimana dikutip laman resmi PON Riau (www.ponriau2012.com), Rabu, 29 Agustus 2012.

Supaya tidak keluar dari koridor hukum, penggunaan dana tersebut akan dikawal tim eksistensi. Basrief menegaskan, jika tercatat ada pelanggaran tapi tidak sampai merugikan keuangan negara, hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mardiasmo, menyatakan khusus untuk PON Riau, penggunaan dana boleh tidak terikat secara langsung dengan aturan. "Misalnya boleh negosisasi langsung demi mengejar waktu penyelenggaraan yang tinggal kurang dari dua minggu ini," tuturnya.

Mardiasmo mengatakan penggunaan dana tersebut akan dikawal lembaganya, dan juga Kejaksaan. Beberapa item yang perlu dilakukan negosiasi, yakni acara pembukaan, acara penutupan, pelaksana acara, hingga kembang api.

PON Riau 2012 akan diselenggarakan 9-20 September 2012. Nantinya, terdapat 39 Cabang Olahraga, dengan 555 Nomor. Ada 555 medali emas, 555 medali perak, dan 729 medali perunggu yang akan diperebutkan. Perhelatan olahraga empat tahunan itu akan didatangi 6.515 atlet.

PON RIAU 2012 | MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya