TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengapresiasi aparat hukum di Singapura yang memvonis mantan wasit Indonesia, Nasiruddin, 30 bulan penjara. Menurut Imam, hal tersebut patut ditiru aparat hukum Indonesia.
"Kita bisa ambil semangat Singapura, sehingga apabila di Indonesia ada indikasi seperti itu bisa ditindak cepat," ujar Imam di Istana Negara, Rabu, 22 Juli 2015.
Imam mengatakan saat ini sudah ada indikasi di Indonesia terjadi hal serupa. Buktinya, beberapa orang sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, Imam menghindar ketika ditanya soal siapa saja mafia yang dimaksud. "Salam olahraga," kata dia sambil berlalu.
Nasiruddin kemarin dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh pengadilan di Singapura. Hukuman itu dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Nasiruddin terbukti terlibat pada kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola SEA Games antara Malaysia dan Timor Leste, beberapa waktu lalu.
Nasiruddin ditangkap Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura bersama warga Singapura bernama Rajendran R. Kurusamy, Direktur Teknis Federasi Sepak Bola Timor Leste Orlando Marques Henriques Mendes, serta pemain tim nasional Timor Leste, Moises Natalino de Jesus, pada 28 Mei lalu.
Ketika itu, mereka tengah mengatur skenario agar Timor Leste kalah oleh Malaysia. Kedua negara berada di grup yang sama di babak penyisihan.
Nasiruddin dan Kurusamy mencoba memberikan imbalan sebesar Sin$ 15 ribu kepada Orlando di Orchid County Club, dua hari sebelum pertandingan berlangsung. Sedangkan kepada masing-masing pemain, mereka menjanjikan uang Sin$ 4.000.
Beberapa jam setelah pertemuan di Orchid tersebut, Nasiruddin bersama tiga orang itu ditangkap CPIB. Hasil pertandingannya sendiri berakhir dengan kemenangan Malaysia 1-0 atas Timor Leste.
Nasiruddin ternyata merupakan orang lama dalam dunia pengaturan skor. Menurut Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, Nasiruddin, yang sebelumnya bekerja sebagai wasit, sempat terbukti menerima suap pada 2013. Dia pun dilarang menjalankan pekerjaannya sebagai wasit.
TIKA PRIMANDARI l RINA WIDIASTUTI