Batal Dibubarkan Jokowi, Apa Peran BSANK di Olahraga Nasional?

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 21 Juli 2020 14:48 WIB

Menpora Zainudin Amali berharap kepada pengurus BSANK (Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan) periode 2020-2024 membantu Kemenpora di bidang keolahragaan sebab tugas BSANK adalah standarisasi dan akreditasi keolahragaan secara nasional.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) siap menjawab tantangan setelah lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga ini urung dibubarkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan efisiensi anggaran.

"Kami bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini, kita harus siap menjawab tantangan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U-20 2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," kata Ketua BSANK Hari Amirullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Dengan tetap eksis, kata dia, BSANK harus melangkah lebih baik terutama menetapkan standardisasi semua instrumen terkait kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional dengan standar internasional.

BSANK, lanjut Hari akan melakukan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit/juri, instruktur, psikolog, biomekanis, maseur, paramedis, ahli gizi olahraga, dan fisiolog. Begitu juga terhadap organisasi induk cabang, klub, lembaga diklat, kurikulum, penyelenggara event, serta sarana dan prasarana olahraga.

"Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam mendorong prestasi atlet nasional yang siap bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi jika menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," kata Hari.

Hari mengklaim, meski nyaris dibubarkan, peran BSANK dalam sistem olahraga nasional sudah tampak dibuktikan dengan pemberian akreditasi terhadap pengurus besar cabang olahraga di antaranya IPSI, FTPI, PBSI dan PABBSI. Induk organisasi olahraga tersebut terakreditasi sejak 2017.

BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11/2014. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3/2005 pada pasal 81 ayat (4). Hadirnya BSANK merupakan tuntutan kebutuhan akan kompetensi yang saat ini menjadi persyaratan global dalam memasuki perdagangan bebas.

Dalam pembangunan keolahragaan, SDM yang memiliki posisi sangat strategis dibandingkan faktor-faktor pembangunan olahraga lainnya. Semua pembiayaan bagi tenaga keolahragaan juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, tetapi sebagai nilai investasi yang akan menghasilkan nilai tambah berlipat ganda jika dikelola dengan baik dan benar.

Saat ini, negara-negara yang menduduki 10 besar Olimpiade memiliki badan yang mengurusi standardisasi keolahragaan seperti BSANK untuk menjamin daya saing global, antara lain Australia (ANTA), Amerika Serikat (NSF/ANSI), Cina (SCAB-C), Kanada (CAC), dan Prancis (COFRAC).

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

45 detik lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya