ITDC Klaim Proses Pembangunan Sirkuit Mandalika Patuhi Aturan Hukum
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 15 September 2020 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengklaim telah mematuhi ketentuan hukum dalam proses pembangunan Sirkuit Mandalika. Sekretaris Perusahaan ITDC, Miranti Nasti Rendranti menuturkan pihaknya telah menghormati hak asasi masyarakat yang terdampak pembangunan arena balap untuk MotoGP 2021 itu.
"Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL (hak pengelolaan lahan) ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC," ujar Miranti kepada Tempo, Selasa, 15 September 2020.
Sebelumnya, Anggota DPR, Abdul Hakim Bafagih menyoroti sengketa lahan antara warga dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Sirkuit Mandalika, yang direncanakan menjadi tuan rumah balap motor MotoGP.
ITDC hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) untuk membangun Sirkuit Mandalika yang rencananya menggelar seri MotoGP 2021. Sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum pembayaran dilunasi.
Terkait kegiatan pembersihan lahan seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan pertama yang telah dikeluarkan oleh ITDC, Miranti memberi informasi bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan di 11 l,okasi yang merupakan bagian HPL ITDC dan berstatus clean and clear.
"Selain itu, ITDC dibantu Forkopimda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah melakukan sosialisasi kegiatan ini kepada masyarakat, khususnya warga yang menempati lahan, "ucap dia
"Legalitas status HPL ITDC atas kesebelas bidang lahan tersebut telah lolos proses verifikasi oleh Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah yang beranggotakan unsur Forkopimda NTB, serta telah memiliki kepastian hukum tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Sehingga, kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut," kata Miranti menambahkan.
Ia pun menyayangkan adanya sejumlah pihak yang terus menerus menyebarkan opini salah, keliru dan menyesatkan terkait status lahan, serta melakukan aksi sepihak yang dapat merugikan semua pihak.
Miranti menyebutkan apabila masih terdapat klaim dari warga masyarakat dengan bukti berupa sporadik, atau surat keterangan tanah yang ternyata tumpang tindih dengan HPL ITDC untuk menyelesaikan melalui jalur gugatan di pengadilan. "Sebagai tambahan, bukti sporadik atau surat keterangan tanah bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai Undang-undang Pokok Agraria," ucapnya.
"Untuk warga yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan, ITDC akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang: memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh ITDC sebelumnya," kata Miranti.
Ia memastikan sengketa lahan dengan masyarakat tidak bakal mengganggu persiapan pelaksanaan MotoGP 2021.
"Kami pastikan kegiatan pengembangan The Mandalika, khususnya Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) terus berjalan normal sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan, sehingga nantinya akan siap untuk menjadi tuan rumah event IndonesiaGP mulai tahun 2021 dan terus berkontribusi bagi perekonomian masyarakat NTB," tuturnya.
IRSYAN HASYIM