Mendalami Lebih Jauh Soal Pembubaran BOPI dan BSANK oleh Presiden Jokowi

Reporter

Antara

Editor

Nurdin Saleh

Senin, 30 November 2020 12:49 WIB

Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sam Bera (baju putih) menyerahkan rekomendasi bergulir kompetisi Liga 1 Indonesia kepada Direktur PT Liga Indonesia Baru Dirk Soplanit di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Foto TEMPO/Aditya Budiman.

TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga keolahragaan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) serta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), telah dibubarkan.

Pembubaran itu dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditetapkan pada 26 November 2020. BASK dan BOPI dibubarkan bersama 10 lembaga pemerintah lainnya.

BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain, untuk menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan.

Sementara BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi badan olahraga profesional.

Salah satu tugas BOPI antara lain membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Advertising
Advertising

Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi. “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembagunanan sosial, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian pernyataan salah satu poin dalam Perpres itu.

Selanjutnya: Tanggapan Anggota DPR
<!--more-->

Disambut Positif Anggota DPR

Anggota Komisi X DPR RI A.S. Sukawijaya menyebut pembubaran BOPI dan BSANK sudah tepat "Adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan," kata Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi di Semarang, Ahad.

Menurut dia, pembubaran dua lembaga non-kementerian di bidang olahraga itu merupakan sebuah langkah penyederhanaan birokrasi yang memang harus dilakukan oleh pemerintah.

Setelah ini, lanjut dia, klub-klub olahraga akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu aturan yang ada di federasi atau organisasi induk masing-masing cabang olahraga.

"Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah tentu saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga itu karena selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Tanah Air. "Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI," katanya.

Selanjutnya: Reaksi Ketua BOPI
<!--more-->

Reaksi BOPI

Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran lembaganya. Menurut dia pembubaran tersebut merupakan kewenangan presiden.

Meski begitu, Richard berharap tetap ada otoritas yang melanjutkan estafet pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh BOPI.

"Semoga setelah BOPI dibubarkan pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas apapun bentuk lembaga atau badan itu nantinya untuk tetap menjamin perkembangan industri dan cabor-cabor olahraga profesional Indonesia," kata Richard, dalam keterangannya, Ahad.

Sebelumnya, berdasarkan pasal 87 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI ditetapkan sebagai regulator untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang selama ini dijalankan BOPI dua di antaranya yakni verifikatur dan mediator sengketa olahraga. BOPI bertugas menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa Industri olahraga profesional saat ini sedang mengalami perkembangan dan pantas diberikan perhatian penuh. Sejumlah cabor mempunyai andil dalam peningkatan ekonomi Indonesia, menjadi sumber mata pencaharian, serta yang tak kalah penting mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional.

"Saat ini industri olahraga profesional di Indonesia sedang berkembang pesat dan pemerintah harus tetap hadir di sana untuk menjaga industri tersebut tetap berkembang dengan baik, fair bagi semua yang terlibat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski BOPI saat ini dibubarkan," kata dia.

"Saya mewakili semua pengurus BOPI, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkoordinasi, mendukung dan membantu kami dalam menjalankan tugas selama ini. Kami juga mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan dalam kami menjalankan tugas. Semoga apa yang sudah kami lakukan selama ini, bermanfaat bagi industri olahraga profesional Indonesia," katanya menambahkan.

Selanjutnya: Kata Pengamat dan Langkah Kemenpora
<!--more-->

Tanggapan Pengamat

Sementara itu, pembubaran BOPI dan BSANK dinilai harus bisa dibarengi dengan pembenahan untuk memajukan olahraga Indonesia, kata seorang pengamat.

"Setelah kedua lembaga keolahragaan itu dibubarkan dan kini harus dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, maka kita harus siap dengan melakukan pembenahan guna memajukan olahraga yang nyata terhadap olahraga di Tanah Air," kata Dosen Porkes Universitas Jambi, Rasyono S.Pd M.Pd, di Jambi, Senin.

Rasyono yang merupakan dosen serta pelatih internasional cabang olahraga petanque itu mengatakan awalnya tujuan utama dibentuk BSANK adalah untuk menjamin kualitas keolahragaan dari segi sarana dan prasarana, keorganisasian dan sumber daya manusia.

Menurut dia, dengan pembubaran lembaga tersebut, pemerintah melalui instansi yang menangani olahraga yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KONI, Pemgurus Besar atau PB, Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora dan Pengprov dan lainnya harus lebih mengoptimalkan fungsinya sendiri sehingga dengan berhentinya lembaga ini tidak mengurangi semangat dan tujuan peningkatan kualitas keolahragaan Indonesia.

Kemudian BOPI, menurut dia, merupakan sebuah badan keolahragaan yang memimpikan olahraga di Indonesia menjadi profesional namun ternyata di lapangan sekelas olahraga populer saja masih sangat bergantung pada pendanaan pemerintah, sehingga tugas selanjutnya adalah legalitas olahraga profesional yang telah berjalan harus lebih baik dan dicarikan payung hukum yang jelas dari segi pelaksanaan pendanaan dan pelaksanaan kegiatan.

"Apakah nanti langsung berada pada cabang olahraga atau lembaga pemerintah (PB, KONI) lagi yang menangani dan jangan sampai pembubaran BOPI yang mungkin tujuannya perampingan dan efektivitas organisasi jadi polemik."

BSANK lembaga yang belum lama berdiri yang periode pertama menyusun standar dan periode kedua ini mulai melaksanakan tugasnya, namun, menurut Rasiono, bicara keolahragaan di Indonesia belum banyak yang memiliki persyaratan seperti yg dikehendaki oleh BSANK sehingga progres pencapaian masih minim, bukan karena kinerja lembaganya namun karena kesiapan organisasi yang akan disertifikasi yang sulit mencapai standar.

"BOPI sebaiknya bukan hanya lembaga olahraga profesional yang merekomendasikan kegiatan saja namun harusnya BOPI berkontribusi menjadikan olahraga yg mengikrarkan diri telah profesional lebih baik lagi dari pelaksanaan dan regulasi dan untuk sekarang kita menilai memang belum maksimal," kata Rasiono.

Kemenpora Ambil-alih

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi BSANK dab BOPI.

“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan keputusan terkait pembubaran dua lembaga itu, menurut Gatot, harus segera ada pertemuan bersama para pengurus sebelumnya guna membahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.

“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” kata dia.

ANTARA

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

3 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

5 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

13 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

14 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

15 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya