Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jakarta, Rabu 19 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sembilan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga bergerak cepat. Setelah tiga kali menggelar rapat, Tim menghasilkan empat poin. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bisa segera melanjutkan rekomendasi itu.
"Menpora bisa langsung menindaklanjuti rekomendasi itu tanpa perlu menunggu kerja Tim Sembilan selesai," ujar Deputi V Kemenpora Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot Dewa Broto saat dihubungi, Jumat, 16 Januari 2015.
Rekomendasi itu antara lain mendorong Menpora segera menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri untuk mempermudah proses perizinan kegiatan keolahragaan dan Kepala PPATK.
Selain itu, ujar Gatot, Tim mendorong Kemenpora melalui BOPI untuk bersama-sama dengan Badan Intelkam Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja mengupayakan pelayanan satu atap untuk menyederhanakan proses perizinan keolahragaan dan mendorong Kemenpora memprioritaskan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang perlu dituangkan dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
Gatot menuturkan semula mereka ingin rekomendasi itu dikeluarkan di akhir setelah semuanya beres. "Kami memutuskan untuk menyampaikan rekomendasi yang sudah didapat dulu untuk menunjukkan pada publik dan menepis prasangka buruk," ujar salah satu anggota Tim.
Pembentukan Tim Sembilan diumumkan pada 2 Januari 2015. Sejak terbentuk, Tim telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Mereka telah mendengar keterangan dari berbagai lembaga olahraga dan pihak terkait. Dari keterangan dan masukan itulah, mereka membuat rekomendasi tersebut. (Baca: Ini Nama Tim 9 Antikorupsi Sepak Bola Indonesia)