TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Nahrawi tetap pergi ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis, 19 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini tiba waktu salat Dzuhur.
Kedatangannya ini sudah ditunggu awak media sejak pagi, menyusul berita soal pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora setelah resmi menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Surat pengunduran diri Imam dari Kabinet Joko Widodo sudah sampai ke tangan Presiden tadi pagi. "Jadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Begitu tiba, Imam lebih dulu menunaikan salat Dzuhur berjamaah di Masjid Kemenpora. Seusai salat, dia tak segera berdiri. Ia tetap duduk dan mendengarkan ceramah sekitar 15 menit.
Setelah ceramah selesai, Imam berbincang dengan mantan stafnya di dalam masjid. Sekitar 20 menit, mereka berbicara sambil berdiri. Tepat pukul 12.50, Imam berjalan menghampiri awak media.
Kepada wartawan, Imam menyinggung saat baru menjabat sebagai Menpora. Ia bercerita, masjid di kompleks Kemenpora, adalah tempat pertama yang dia sambangi saat menjabat menteri. Di tempat itu, ia berkenalan dengan staf Kemenpora.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang, saya berkenalan dengan jamaah di masjid. Sekarang saya juga salat Dzuhur di sini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat, tapi karena ini masjid nggak boleh ada statement apa pun," kata dia.
Imam kemudian mempersilakan kepada para wartawan untuk melaksanakan salat Dzuhur terlebih dahulu. Dia berjanji akan memberikan keterangan di lantai 1 gedung Kemenpora. "Saya mau ke wisma dulu melihat sahabat-sahabat saya," ucapnya.
Kepala Bagian Humas Kemenpora, Isa Anshary, sebelumnya menyampaikan bahwa Imam mempunyai agenda bertemu dengan staf Kemenpora. Ia meminta awak media tidak melakukan wawancara dulu. "Nanti sehabis agenda silaturahmi aja ya di Wisma Menpora. Tapi tidak apa-apa ambil gambar aja," kata Isa kepada awak media.
Isa mengatakan pertemuan Imam dan staf Kemenpora tidak akan berlangsung lama. "Paling cuma sejam sih," kata dia.
Sebelumnya, Imam telah menyampaikan pernyataan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. "Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu malam, 18 September 2019.
Rabu sore, KPK mengumumkan penetapan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
IRSYAN HASYIM