TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda atau pending matters yang selama ini disinyalir menjadi penyebab jatuhnya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Menurut Wakil Kedua LADI Rheza Maulana, 24 masalah yang telah dipenuhi seluruhnya menyangkut masalah administratif.
“Untuk administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Rheza dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Penandatanganan nota kesepahaman dengan induk cabang olahraga menjadi hal penting yang mesti dipenuhi LADI. Musababnya, lembaga itu juga bertugas menngawasi kegiatan semua cabang olahraga. Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan salah satu syarat guna mendapat status compliance atau patuh dari WADA.
Rheza menjelaskan bahwa LADI selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabang olahraga. Ketiadaan kerja sama itu merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI. Makanya, LADI masih perlu memperbaharui kerja sama dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar.
Namun, menurut Rheza, LADI belum bisa melakukan penandatanganan karena masih mempunyai tunggakan sejak 2017. “Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya kan di investigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgent, jadi disetor dulu baru di investigasi dan audit kemudian,” katanya.
Menurut Rheza, LADI, yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) untuk supervisi, hanya perlu melakukan tes doping untuk memenuhi minimal sampel pengujian (TDP) yang ditetapkan WADA. Sejauh ini, masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Tes dilakukan dalam dua cara, yakni tes saat kompetisi dan tes di luar kompetisi yang acak dan mendadak.
Baca juga : Begini Langkah KOI Melobi WADA untuk Pencabutan Sanksi untuk Indonesia