TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sudah menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, kepada Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Laporan diserahkan langsung di kantor Mahfud pada Kamis pagi ini, 3 November 2022 pukul 10.30 WIB.
"Ya (diserahkan pukul 10.30 WIB), kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan Mahfud ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Secara umum, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
Selain itu tujuh pelanggaran tersebut, Komnas HAM mempunyai sejumlah temuan lainnya dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Hasil investigasi Komnas HAM mendapatkan panitia pelaksana pertandingan atau Panpel Arema FC mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Malang, kapasitas penonton Stadion Kanjuruhan sebanyak 38.054 orang.
Namun, dari keterangan manajemen Arema FC, Panpel, dan security officer, kapasitas stadion sebanyak 45.000 orang. Oleh sebab itu, Panpel Arema FC mencetak tiket pertandingan sebanyak 43.000.
Selanjutnya, Komnas HAM mencatat, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, hasil penghitungan tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 ada 42.906 tiket terjual.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan federasi sepak bola Indonesia atau PSSI melanggar aturannya sendiri. Ada empat hal yang menjadi perhatian Komnas HAM.
Pertama adalah inisiasi pembuatan Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganannya secara subtansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Dalam hal ini adalah dilibatkannya Pasukan Anti Hura Hara Brimob beserta atribut lengkapnya.
Kedua, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak ditetapkan sebagai laga berisiko tinggi (high risk). Ketiga, PSSI memperhatikan mekanisme tentang laga berisiko tinggi. Terakhir, petugas keamanan dan keselamatan tidak memiliki sertifikasi.
Baca: Ini 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Komnas HAM
FAJAR PEBRIANTO