Sementara hasil Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Golkar.
Berdasarkan rekam jejak karier politiknya, Zainudin terlihat tak pernah bersentuhan dengan olahraga. Namun ia pernah memberikan tanggapan soal pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno.
Pada 23 Oktober 2018, Komisi II DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemensesneg, Dirut PPK-K dan PPK-GBK tentang pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno dan Kemayoran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Zainudin Amali.
Sebagai pengantar rapat, Zainudin meminta penjelasan kelayakan Lapangan Tembak di Senayan yang sempat mengganggu kegiatan di DPR. Zainudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Dirut PPK-K dan Dirut PPK-GBK yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan regional dan nasional seperti saat Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Selain politik, Zainudin tercatat memimpin beberapa perusahaan, antara lain, Direktur PT Putra Mas, Direktur PT Makmur Triagung, Komisaris PT Wirabuana Dwi Jaya Persada, dan Direktur PT Surya Terang Agung.
Adapun berdasarkan data LHPKN versi laporan periode 2018, total kekayaan Zainudin mencapai Rp 17,9 miliar. Harta Zainudin didominasi surat berharga sebesar Rp 8 miliar, serta tanah dan bangunan senilai Rp 5 miliar.
Catatan Hukum
Zainudin Amali memiliki catatan hukum karena pernah muncul dalam dua kasus yang ditangani KPK. Dia pernah diperiksa KPK dalam dua kasus itu. Pertama, kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum penjara seumur hidup.
Melalui percakapan Blackberry Messenger, Akil dan Zainudin diduga menegosiasikan pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2014 silam. Ada permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari Akil.
Dalam perkara itu, Zainudin mengaku ada percakapan dengan Akil usai diperiksa KPK pada 20 Januari 2014. Ia tidak membantah kabar bahwa Akil meminta Rp 10 miliar untuk memenangkan pasangan calon Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Namun Zainudin mengklaim bahwa percakapan itu gurauan. "Tidak ada negosiasi. Kayak kita lagi bercanda-bercanda gitu," ujarnya setelah diperiksa di KPK pada Januari 2014.
Nama Zainudin Amali juga masuk ketika KPK menangani kasus korupsi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tersangka kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
KPK juga sempat menggeledah kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII. Di sini, Zainudin menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari Sekjen ESDM. Kenyataanya pada dua kasus itu Zainudin tidak sampai menjadi tersangka.