Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Kapolri Ungkap Pelaku Level Atas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap kejahatan kemanusiaan. Putusan hukuman 2 tahun kepada Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun dianggap sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Lantaran hukuman kepada kedua terdakwa tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Mereka didakwa Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti banyak kejanggalan sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 16 Januari sampai 16 Maret 2023. Kejanggalan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat atau malicious trial process.

“Kami menilai putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) semakin menguatkan impunitas (pembiaran) terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan tragedi Kanjuruhan,” ujar Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pos Malang, Daniel Siagian.

Penyebabnya, pelaku level atas atau actor high level dan aparat yang menembakkan gas air mata tidak diadili dan diseret dalam proses penegakan hukum. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil melihat Kapolri tidak serius dalam mengembangkan kasus tragedi Kanjuruhan.  Yakni dengan menjerat keterlibatan pelaku lain. “Pelaku lain sampai sekarang belum diadili. Tidak ada penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini,” ujarnnya.

Vonis Mahkamah Agung, kata dia, jauh dari harapan keluarga korban. Mereka menginginkan agar para pelaku dihukum berat dan memberikan rasa keadilan. Sebelumnya, pelaku lainnya divonis ringan. Mereka antara lain Danki II Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Has Dermawan, Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun dan kepala keamanan Suko Sutrisno  divonis satu tahun penjara.

“Kasus ini sangat terlihat jelas bagaimana polisi dalam menjalankan tugas sangat berlebihan (excessive of force) dengan menembakkan gas air mata ke tribun penonton,” ujarnya.

Selain itu, polisi dalam melaksanakan tugasnya melanggar Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Polisi dianggap berlebihan dalam mengunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesewenang-wenangan polisi, menurut dia, dalam menggunakan gas air mata juga melanggar Pasal 2 ayat (2) Perkapolri tersebut. Disebutkan jika penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tujuannya untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan secara berkeadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia serius melakukan penyelidikan lanjutan serta menjerat keterlibatan pelaku level atas. Mereka juga mendesak Kapolri menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota kepolisian Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Surabaya pos Malang, Lokataru dan IM57+ Institute.

Pilihan Editor: Korban Tragedi Kanjuruhan Menilai Putusan MA Tidak Adil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.


Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Masa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari Buruh International di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut untuk pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja hingga Outsourcing dengan upah murah hingga pesangon murah yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK pada buruh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.