TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang pengeroyok Syamsul ANwar Harahap sebagai tersangka. "Mereka kini dalam pengejaran karena kabur," ujar Komisaris Suwondo Nainggolan, Selasa (20/10).
Berdasarkan saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, keempat pelaku jelas melakukan penganiayaan terhadap mantan petinju nasional itu. Namun Suwondo enggan menyebutkan identitas empat tersangka.
"Nanti saja kalau sudah tertangkap," kata dia.
Menurut situs Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, tiga di antara pelaku diketahui bernama Mifta Lubis, Denni dan Martin.
Syamsul Anwar dipukuli oleh anak asuhnya sesama petinju, Ahad (18/10) malam di Hotel Atlet Century Jakarta Pusat. Ketika baru berada di lantai dasar hotel, ia dipepet oleh tiga orang yang juga petinju. Mereka selanjutnya menanyakan hasil keputusan pemusatanlatihan yang baru saja digelar di Semarang.
Rupanya para pelaku tidak puas atas jawaban Syamsul dan langsung mengeroyok hingga Syamsul mengalami luka robek di bagian bibir. Kemudian Syamsul melaporkan pemukulan itu kepada pihak manajemennya. Oleh pihak manajemen, ketiga pelaku berhasil didamaikan.
Anehnya, beberapa saat kemudian para pelaku mengejar Syamsul kembali dan berusaha hendak memukul dengan meja kecil. Aksi tersebut berhasil ditangkis oleh Syamsul. Kejadian ini dilaporkan Syamsul ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Nur Rochmi