TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Para pembalap yang mengikuti Tour de Indonesia ternyata tidak menjalani tes urine untuk mencegah penggunaan doping. Tak adanya tes ini dipertanyakan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Mereka menilai untuk lomba bertaraf internasional seperti Tour de Inondesia seharusya dilakukan tes urine terhadap para pembalap.
Apalagi lomba balap sepeda selama ini selalu kental dengan isu-isu doping. "Saya heran mengapa tidak dilakukan tes urine usai lomba terhadap para pemenang," kata Fajar Widaryanto, kepala Sekretariat LADI, Kamis (26/11).
Menurut Fajar, tes doping harus dilakukan untuk setiap kegiatan lomba. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 85 tentang doping. "Di situ dinyatakan usai menjalani lomba, setiap peserta wajib
melakukan tes doping," lanjut Fajar.
Selanjutnya pihak LADI akan mengirim surat protes untuk PB ISSI (induk organisasi olahraga balap sepeda Indonesia) dan akan menembuskannya ke UCI (induk organisasi balap sepeda internasional). LADI menilai penyelenggara Tour de Indonesia telah
melanggar undang undang dan aturan internasional untuk pencegahan penggunaan doping.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PB ISSI, Sofian Ruzian, menyatakan bahwa dalam Tour de Indonesia tahun ini memang tidak dilakukan tes doping. Namun hal ini dikarenakan pihak UCI memang tidak mengirim instruktur tes doping ke Indonesia.
"Yang berhak dan bisa melakukan tes doping adalah UCI. Kalau kami tidak mampu. Jadi kalau UCI idak mengirimkan instruktur ke sini ya berarti tidak masalah," katanya. ARIS M