TEMPO Interaktif, Jakarta - Peraih gelar juara dunia angkat besi putri 1998, Fatmawati, harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang Rp. 92 juta dalam urusan bisnis kebutuhan bahan pokok dengan Melly Johan. Sekarang, mantan lifter putri ini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Istri saya mendekam di sana sejak 11 Mei lalu, sejak itu saya harus pulang pergi Jakarta-Surabaya mengurusi proses persidangan,” kata Suwito Daryanto, sumi Fatmawati, Jumat (4/6). Suwito mengatakan, kasus ini berawal ketika Fatmawati menjalankan usaha penjualan minyak goreng milik Melly Johan Maret 2009 lalu.
Semula usaha itu lancar. Di tengah jalan, Melly menawarkan usaha tambahan yaitu penjualan kebutuhan bahan pokok. “Mulanya istri saya tidak mau, karena dipaksa Melly akhirnya mau menerima tawaran itu,” kata Komandan Pleton I Kompi Angmor Kodam V Brawijaya berpangkat letnan satu itu.
Setelah menerima tawaran Melly, tiba-tiba Fatmawati dihubungi seseorang bernama Lily Ashlian. “Orang itu memesan bahan kebutuhan pokok dalam jumlah besar, dan istri saya tanpa berpikir panjang menerima pesanan itu,” kata Suwito.
Fatmawati kemudian sadar bahwa dirinya tertipu, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Melly sebagai pemilik modal. “Waktu itu istri saya menyarankan agar melapor polisi, tetapi Melly menolak dan memilih ke paranormal,” kata Suwito. Setelah melalui jalur paranormal tidak berhasil, lanjut Suwito, Melly justru melaporkan istri saya ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Suwito menambahkan, ia semakin sakit hati saat mendengar pembacaan surat dakwaan dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 26 April 2010 yang menyatakan bahwa status istrinya berkelamin laki-laki.
Ia berharap, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, memperdulikan nasib istrinya yang sedang tersandung masalah hukum. “Fatmawati juara dunia angkat besi yang telah mengharumkan nama bangsa kok diperlakukan begini?” katanya.
Rita Subowo, Ketua Umum KONI mengaku telah mengetahui persoalan mantan atlet ini sejak seminggu lalu. “Saya sudah meminta laporan apa yang dibutuhkan, tetapi belum menerima laporan,” katanya.
Abdul Rauf, Wakil Sekretaris II KONI, menambahkan saat ini Fatmawati sudah memasuki tahapan persidangan pertama, tetapi gagal karena terjadi keributan akibat kesalahan penulisan kelamin menjadi laki-laki. “Kami sempat mau mengupayakan penangguhan penahanan. Tetapi karena sudah sidang, akhirnya dibiarkan berlanjut,” kata Rauf.
RINA WIDIASTUTI