Pegang Busur Panah Sejak SD, Kini Titik Bisa Tersenyum

Reporter

Minggu, 12 Juli 2015 07:15 WIB

Pemanah Indonesia, Titik Kusumawardani, melambaikan tangan seusai memenangkan pertandingan melawan pemanah putri Vietnam, Thi Dao Loc, pada final panahan nomor Recurve Perorangan Putri SEA Games ke-28 di lapangan panahan Kallang, Singapura, 13 Juni 2015. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Denpasar -Tahun ini menjadi pembuktian bagi atlet panahan Titik Kusumawardani. Kerja keras berlatih yang dia lakukan akhirnya membuahkan hasil.


Srikandi panahan Indonesia berusia 21 tahun ini berhasil meraih medali emas dalam SEA Games 2015 di Singapura pada Juni lalu dari nomor recurve perorangan dan medali perak dari recurve beregu.


“Akhirnya saya bisa dapat emas setelah SEA Games 2013 hanya membawa perak di nomor perorangan. Ini di luar prediksi karena saya sebelumnya hanya menargetkan jadi finalis,” katanya kepada Tempo di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis lalu.


Dalam SEA Games dua tahun lalu yang digelar di Myanmar, Titik juga meraih emas, tapi dari nomor beregu. Sedangkan di nomor perorangan, dia harus puas mendapatkan medali perak. Bagi Titik, bisa mendapatkan medali emas dari nomor individu mempunyai nilai lebih. “Saya merasa perjuangan selama ini tidak sia-sia,” ujar dia.


Cukup panjang perjalanan yang harus ditempuh Titik untuk bisa meraih kesuksesan menjadi atlet. Sudah sejak kelas VI sekolah dasar dia memegang busur panah. Namun waktu itu Titik mengaku masih belum terlalu serius. “Baru pada kelas VIII SMP saya masuk sekolah Ragunan di Jakarta,” kata Titik.


Advertising
Advertising

Instruksi dan program latihan dari pelatih terus dia ikuti. Hingga akhirnya kesempatan untuk berkiprah di tingkat internasional dia dapatkan saat dipilih menjadi salah satu atlet untuk masuk pemusatan latihan nasional persiapan SEA Games 2011 yang digelar di Jakarta. “Tapi waktu itu saya belum bisa mempersembahkan medali.”


Gagal di SEA Games perdananya tak membuat Titik mundur. Dia mencoba di level nasional dan berhasil menggondol medali perak perorangan dan beregu pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Penampilannya pun semakin membaik saat tampil dalam SEA Games 2013. “Dan SEA Games tahun ini menjadi kejutan buat saya,” katanya.


Selanjutnya: mendapatkan bonus


<!--more-->


Dari hasil perjuangannya itu, Titik mendapatkan bonus Rp 225 juta dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Belajar dari pengalaman para seniornya, Titik akan menginvestasikan bonus itu dengan membeli sebidang tanah di Yogyakarta. “Saya mau simpan untuk masa depan.”


Kini Titik tengah bersiap untuk kembali bertanding di Kejuaraan Dunia Panahan di Denmark pada 23 Juli mendatang. Untuk Titik, pertandingan ini sangat penting karena menjadi pintu untuk bisa tampil di Olimpiade, yang merupakan kejuaraan level tertinggi dalam olahraga.


“Saya ingin tampil di Olimpiade, jadi di Denmark harus bisa merebut tiket untuk nomor recurve beregu,” kata Titik.


Profil Titik Kusumawardani


Lahir: 20 September 1993
Spesialisasi: Recurve perorangan


Prestasi:
Perak perorangan dan perak beregu PON 2012
Emas beregu SEA Games 2013
Perak perorangan SEA Games 2013
Emas perorangan SEA Games 2015
Perak beregu SEA Games 2015


ANGGA SUKMA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya