KPK Gelar OTT Kemenpora Tak Pengaruhi Persiapan SEA Games 2019

Reporter

Antara

Editor

Ariandono

Rabu, 19 Desember 2018 05:41 WIB

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto Sambangi KPK untuk Meminta Kejelasan Status Hambalang, Senin, 28 Maret 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto memastikan persiapan cabang-cabang olahraga untuk mengikuti SEA Games 2019 tidak terpengaruh Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemenpora pada Selasa malam 18 Desember.

"Saya kira persiapan SEA Games akan tetap berjalan. Tapi, itu tergantung dari kebijakan Menpora nanti bagaimana. Apakah akan ada pejabat sementara," kata Gatot kepada media di Jakarta, Selasa malam.

Kemenpora, lanjut Gatot, belum mengetahui apakah pejabat dan sejumlah staf Kemenpora hanya akan dimintai keterangan oleh KPK dan untuk berapa lama.

"Apakah mereka akan terus berlanjut di sana (KPK) saya tidak tahu. Kami menunggu perkembangan kasus ini dalam waktu 24 jam. Kesimpulan akan diketahui setelah KPK menyampaikan pengumuman," kata Gatot.

Gatot juga tidak ingin menghubungkan apakah kasus Operasi Tangkap Tangan KPK juga terkait verifikasi anggaran pengadaan peralatan olahraga.

Advertising
Advertising

"Kami tidak ingin berandai-andai. Kami masih belum jelas masalah apa yang menyebabkan sehingga ada OTT dari KPK seperti ini," kata Gatot.

Gatot mengatakan tiga pejabat dan dua orang staf Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dibawa KPK untuk dimintai keterangan.

"Deputi IV (Mulyana), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan pejabat eselon IV dan dua staf," katanya.

Gatot menambahkan tiga ruang di Gedung PPITKON Kemenpora telah disegel KPK yaitu ruang Deputi IV, ruang Asdep Olahraga Prestasi, dan ruang staf.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan institusi yang dipimpinnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Kemenpora terkait pencairan dana hibah.

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," kata Agus Rahadrjo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

"KPK melakukan 'cross-check' dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ungkap Agus.

Sejauh ini ada sembilan orang yang sudah amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pun pengurus KONI," ungkap Agus.

Pada Rabu (19/12), hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya