Kemenpora Susun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19 bagi Kegiatan Keolahragaan

Sabtu, 28 Maret 2020 11:38 WIB

Kemenpora mengeluarkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 bagi kegiatan keolahragaan, (Foto: Dok. Kemenpora)

INFO SPORT — Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19 bagi Kegiatan Keolahragaan.

Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati protokol ini bagi kepentingan bersama.

Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid -19 bagi Kegiatan Keolahragaan

Dalam rangka melindungi para pelaku olahraga dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan keolahragaan dan sekaligus meminimalisasi dampak pandemi wabah Covid-19 pada setiap kegiatan keolahragaan, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama ini menyampaikan panduan protokol sebagai berikut:

1. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Bagi Personil Komite Olahraga dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya disebut Mitra Olahraga Kemenpora/MOK)

Advertising
Advertising

I. Personil MOK tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke negara dan/atau kota di dunia yang telah atau berpotensi terpapar pandemi wabah Covid-19 baik dalam rangka ty out, try in, training camp atau mengikuti kejuaraan/pekan olahraga internasional.

II. Personil MOK yang tidak dapat menghindari rencana perjalanan ke luar negeri karena akomodasi sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, maka diminta menghindari bepergian jika daya tahan tubuh lemah atau mengalami demam dan atau batuk.

III. Personil MOK yang sedang berada di luar negeri diminta memperhatikan hal-hal berikut ini:

a. Jika mengalami demam, batuk dan atau kesulitan bernapas, diminta untuk segera menuju pelayanan kesehatan dan menceritakan sejarah perjalanannya;

b. Menghindari kontak jarak dekat dengan penderita demam dan atau batuk;

c. Mencuci tangan dengan air dan sabun atau alcohol-based hand rub;

d. Mencuci bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku, dan jari-jari tangan;

e. Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut;

f. Menghindari kontak dengan hewan yang sakit atau produk makanan (daging) yang tercemar;

g. Saat batuk dan atau bersin, diminta untuk menutup mulut dan hidung dengan lipatan lengan atau tisu, dan segera membuang tisu dan cuci tangan;

h. Dianjurkan untuk selalu menggunakan masker selama kegiatan jika mengalami flu;

i. Dianjurkan untuk menghindari mengkonsumsi produk hewani mentah.

IV. Personil MOK yang akan kembali ke Indonesia dari kota-kota negara yang terinfeksi Covid-19 direkomendasikan untuk mengikuti protokol berikut ini:

a. Mengikuti prosedur screening kesehatan yang dilakukan oleh otoritas bandara;

b. Melaporkan kedatangan dari negara terinfeksi kepada Pimpinan MOK;

c. Melakukan karantina mandiri yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah/apartemen/kost) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu tempat tinggal selama 14 hari;

d. Menggunakan masker pelindung jika timbul gejala batuk dan atau flu;

e. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik (handle pintu, perangkat digital, pegangan tangga dan Iain-Iain);

f. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair dan bilas setidaknya selama 20 detik, mencuci bagian telapak, punggung tangan,sela-sela jari, kuku, dan jari-jari tangan, dan mencuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan;

g. Menutup mulut dan hidung saat bersin dan atau batuk menggunakan tisu, atau bagian dalam lengan atas. Segera membuang tisu setelah digunakan dan mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan atau air bersih dan sabun;

h. Ketika memiliki gejala gangguan pernapasan, diminta untuk mengenakan masker, dan mencari perawatan di fasilitas kesehatan

i. Jika melihat seseorang yang terlihat batuk, bersin dan atau demam, untuk segera membatasi jarak minimal 1 hingga 2 meter;

j. Membuang masker setelah merasa kotor, dan tidak boleh memakainya selama lebih dari sehari;

k. Dilarang berbagi makanan, peralatan makan, gelas dan handuk;

l. Melaporkan kondisi kesehatan kepada Pimpinan MOK terkait setelah 14 hari dari waktu kedatangan dan jika tidak ditemukan adanya gejala virus corona (Covid-19), maka personil MOK dapat beraktivitas kembali di sekretariat MOK atau Pelatnas seperti semula.

m. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk dan atau bersin, maka personil MOK diminta segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (puskesmas/klinik/rumah sakit) dan melapor kepada Pimpinan MOK.

V. Pimpinan MOK diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya sesuai kemampuan masing-masing MOK untuk memastikan, bahwa ada atau tidak ada personil MOK yang diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular virus corona (Covid-19).

VI. Informasi terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 bisa di dapatkan pada kanal informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

2. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Melakukan Pelatnas

MOK direkomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan secara ketat dalam pelaksanaan Pelatnas dalam rangka persiapan untuk mengikuti event-event olahraga internasional hingga batas waktu yang ditetapkan Oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jika perlu,dimungkinankan untuk melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan Pelatnas atas dasar:

I. Adanya Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus corona (Covid-19).

II. Adanya kepastian dari pihak federasi olahraga internasional tentang adanya penundaan dan atau pembatalan event olahraga internasional karena penyebaran virus corona (Covid-19).

Meskipun ada kemungkinan penundaan Pelatnas karena alasan tertentu di atas, namun kepada para atlet tetap diminta untuk melakukan kegiatan pelatihan secara mandiri dengan dibimbing oleh pelatih melalui long distance supervision atas tanggung-jawab MOK terkait dengan tetap menyampaikan laporannya secara periodik kepada Kemenpora.

3. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Melaksanaan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah

MOK direkomendasikan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah karena adanya penyebaran virus corona (Covid-19).

Kelanjutan pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah akan diputuskan setelah adanya konfirmasi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang masih tinggi atau tidaknya potensi pernyebaran virus corona (Covid-19).

4. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Mengikuti Event Internasional

MOK direkomendasikan untuk tidak mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara yang ada warganya terkonfirmasi telah menjadi korban yang tertular positif virus corona (Covid-19).

Seandainya pihak federasi olahraga internasional tertentu tetap memaksakan diadakannya event olahraga internasional terkait, maka harus dapat dipastikan adanya pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dan disupervisi oleh WHO.

5. Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Melakukan Perubahan Anggaran yang Diperoleh dari Kemenpora

Mengingat dampak virus Corona (Covid-19) secara global mengakibatkan penundaan dan pembatalan event olahraga internasional, regional dan nasional, sehingga berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan event dan Pelatnas seperti kegiatan try out, try in dan training camp yang dilakukan oleh MOK, maka bagi MOK yang sudah memperoleh bantuan APBN dari Kemenpora, dimungkinkan untuk mengajukan perubahan program dan anggaran dengan mekanisme sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

6. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Melakukan Olahraga Massal Non Prestasi

Bagi warga masyarakat yang tetap rutin mengikuti kegiatan olahraga secara massal seperti kegiatan senam bersama di hari-hari tertentu, di tempat umum terbuka dan atau tertutup, maka sangat direkomendasikan untuk:

I. Menjaga jarak dalam melakukan kegiatan olahraga sejauh minimal 1 s/d. 2 meter.

II. Tidak melakukan interaksi fisik secara langsung.

III. Peserta kegiatan olahraga secara massal disarankan untuk menggunakan masker.

IV. Bagi yang diindikasikan sedang demam, batuk dan atau flu, diminta untuk meninggalkan lokasi dan harus dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat (puskesmas/klinik/rumah sakit).

7. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora

Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK, khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personil MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus corona (Covid-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya