Pemakaman Lukman Niode dengan Prosedur Pasien Covid-19

Jumat, 17 April 2020 19:39 WIB

Lukman Niode, mantan perenang nasional. Dok. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah mantan atlet renang nasional Lukman Niode dimakamkan dengan prosedur penguburan pasien Covid-19 atau virus corona. Jenazah tiba di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB. Proses pemakaman ditangani oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan.

"Sekarang masih proses pemakaman karena mengejar waktu, tidak boleh lewat dari empat jam," kata Idrus Niode, kakak kandung Lukman saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 April 2020.

Lukman Nione meninggal di Rumah Sakit Pelni, Jakarta, Jumat ini. Dia mengembuskan napas terakhir pukul 12.58 WIB.

Idrus menuturkan, Lukman mempunyai riwayat sakit lambung akut. Ia mengatakan adiknya berulang kali dirawat karena penyakit itu. "Paling parah itu pas Senin kemarin," ujarnya.

Akibat sakitnya itu, peraih medali emas SEA Games 1983 itu dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah pada Senin, 13 April 2020. Saat itu, pria yang akrab disapa Lucky ini juga menjalani rapid test untuk pemeriksaan gejala Covid-19. "Hasilnya negatif, hasil treatment-nya menyebutkan dirawat di ICU," kata dia.

Tim renang Indonesia dari kiri, Lukman Niode, Wirman Sugriat, Daniel A. Budiman dan Sabeni Sudiono, seusai mendapatkan medali kejuaraan renang kategori 4x 100 m ganti estafet putra Asian Games X di Seoul, Korea Selatan, 1986. Dok. TEMPO/Rudy Novrianto

Advertising
Advertising

Namun, Idrus menambahkan, ruang ICU di Rumah Sakit Pondok Indah saat itu dalam kondisi penuh. Karena alasan tersebut, pada Senin sore, dilakukan komunikasi dengan Rumah Sakit Pelni untuk dipindahkan ke sana. "Rumah Sakit Pelni siap menerima dengan catatan bahwa disertakan ventilator karena sudah sesak napas," kata dia.

Di rumah sakit itu, Idrus menuturkan, dilakukan lagi tahapan pemeriksaan terhadap Lukman. Salah satunya tes Swab untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak. Berdasarkan hasil rontgen menunjukkan virus telah menggerogoti organ dalam Lukman. "Kalau dari surat kematian belum disebut hasil tes Swab-nya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengirimkan surat kepada Direktur Utama Rumah Sakit Pelni supaya jenazah Lukman Niode bisa dikebumikan di TPU Jeruk Purut. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto itu menyebutkan lokasi pemakaman sebagai permintaan dari keluarga.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

23 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya