Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 7 Oktober 2022 05:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memberikan tanggapan menyusul penetapannya sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," kata Akhmad Hadian Lukita, dikutip dari rilis PT LIB, Kamis malam.
Dirut PT LIB itu sebelumnya juga sudah memenuhi dua kali pemeriksaan yang dilakukan kepolisian di kantor Mapolres Malang pada Senin, 3 Oktober, dan Rabu, 5 Oktober.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," kata Direktur Operasional LIB, Sudjarno.
Kepolisian mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan. Selain Dirut PT LIB, lima tersangka lain adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis pagi. "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis malam ini, 6 Oktober 2022.
Kepolisian, kata Kapolri, telah memeriksa 48 orang saksi. Mereka terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dan lima orang korban.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Malang yang Dipaparkan Kapolri
Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
“Namun yang bersangkutan mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual sebesar 42 ribu,” ujar Kapolri.
Sementara Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.
“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri.
Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Tersangka berikutnya di tragedi Kanjuruhan yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
MUHAMMAD HENDRA SAPUTRA, EKA YUDHA SAPUTRA
Baca Juga: Apakah Indonesia Terancam Sanksi FIFA karena Tragedi Kanjuruhan? Begini Kata Wakil Ketua PSSI