Tragedi Kanjuruhan: Tim Gabungan Aremania Sudah Terima Laporan dari 60 Orang

Reporter

Antara

Rabu, 9 November 2022 17:58 WIB

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. ANTARA/Vicki Febrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) sedang menyiapkan laporan hukum terkait tragedi Kanjuruhan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan tuan rumah, 1 Oktober 2022. Akibat kejadian yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 135 orang dilaporkan tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor ke timnya. Laporan mereka akan dijadikan bahan pelaporan ke kepolisian.

"Kami akan lihat dinamika yang ada. Kelihatannya belum tentu juga ke kepolisian daerah, ada opsi rencana (pelaporan) ke Mabes Polri," kata Anjar di Kota Malang, Rabu, 9 November 2022.

Anjar menjelaskan, dari 60 orang yang telah melapor ke tim mereka, akan dipisahkan ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pelaporan. Dia menegaskan, nantinya dalam pelaporan ke kepolsian tidak dilakukan secara individu.

Advertising
Advertising

Ia memaparkan, rencananya bakal dipisahkan menjadi tiga kelompok. Pertama, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal. Kemudian, peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, dan terakhir adalah kekerasan terhadap anak.

"Teknisnya tidak semua dari 60 orang itu masing-masing akan melapor. Dari 60 itu, akan kita bagi, kategori meninggal berapa, luka berapa dan (kekerasan) anak-anak berapa," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan ke kepolisian Tim Gabungan Aremania akan meminta perlindungan untuk para saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK terkait hal tersebut.

"Dari sekian orang yang sudah memberikan kuasa kepada kami, kami mohonkan perlindungan kepada LPSK," katanya.

Dari 60 orang yang telah melapor ke tim tersebut, belum ada pihak keluarga korban yang meminta untuk dilakukan proses autopsi. Sementara untuk pelaksanaan visum, hal itu akan bergantung kepada penyidik kepolisian.

Menurut Anjar, timnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi bahan pelaporan kepada pihak kepolisian. Di antaranya, hasil pemeriksaan medis sejumlah korban pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Untuk keluhan lain seperti sakit atau sesak napas sampai sekarang masih ada yang mengeluhkan. Kemudian hasil rontgen juga ada dari yang menderita patah tulang, nanti kami akan masuk lewat data-data itu," katanya.

Tragedi Kanjuruhan berawal dari aksi sejumlah suporter Arema FC yang turun ke lapangan sesaat setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan tuan rumah. Pelemparan sejumlah flare membuat kerusuhan semakin membesar.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya ada tembakan gas air mata untuk mengendalikan kericuhan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal karena patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang dalam tragedi Kanjuruhan itu. Ratusan orang juga dilaporkan mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, Arema FC Gelar Rangkaian Acara dari Pagi

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

9 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

24 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

24 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

25 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

28 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

29 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

32 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

32 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

34 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya