KOI Menangi Gugatan Soal Lima Ring Olimpiade

Reporter

Rabu, 4 Maret 2015 21:40 WIB

Sebastian Coe. AP/Alastair Grant

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atas pemakaian logo lima ring Olimpiade oleh KONI. Kuasa Hukum KOI, Umbu S. Samapaty, mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, KONI tidak berhak menggunakan logo lima ring tersebut.

“Dalam putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan hari ini, gugatan KOI dikabulkan untuk seluruhnya. Diperintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Dirjen HAKI agar menghapus seluruh merek ring lima yang didaftarkan KONI karena merek itu milik IOC,” kata Umbu melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.

Konflik kedua lembaga olahraga ini berawal dari penggunaan logo lima cincin Olimpiade oleh KONI. Penggunaan logo tersebut diprotes oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada April tahun lalu. KONI dianggap melanggar Piagam Olimpiade karena menggunakan logo tersebut tanpa izin IOC.

Setelah KONI dan KOI dipisah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, hanya KOI yang berhak memakai logo tersebut. Namun, pada 9 Maret 2014, KONI kembali menggunakan logo lima cincin setelah menggelar musyawarah oahraga nasional luar biasa. Alasannya, KONI berniat mengusung semangat Olimpiade.

ANGGA SUKMAWIJAYA

Berita terkait

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

15 hari lalu

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

Simak daftar atlet yang lolos Olimpiade Paris 2024 di luar wildcard, Diananda Choirunisa (panahan) hingga Bernard Benyamin van Aert (balap sepeda).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

15 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

42 hari lalu

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan atlet softball Donny Kesuma.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya