Dana Rp 420 Miliar yang Diserahkan ke OCA Dipertanyakan DPR  

Reporter

Jumat, 4 September 2015 18:05 WIB

Menteri Pemuda dan Olah Raga , Imam Nahrowi menyapa penonton saat pembukaan Pekan Olah Raga (PON) Remaja 1 di DBL Arena, Surabaya, 9 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI, Kamis malam mempertanyakan dana 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar yang harus dibayarkan Indonesia kepada Komite Olimpiade Asia (OCA) untuk penyiaran (broadcasting) Asian Games 2018 ke seluruh dunia.

Selain itu, anggota Komisi X DPR dari fraksi PDIP Utut Adianto juga mempertanyakan uang sejumlah 15 juta dolar AS atau sekitar Rp210 miliar yang juga wajib dibayarkan negara kepada OCA untuk kepentingan pemasaran dan "public relation".

"Kenapa kita harus bayarkan uang sebesar itu? Apa manfaatnya untuk negara kita?" ujarnya dalam rapat kerja pembahasan realisasi APBN tahun 2015 dengan pihak Kemenpora di Jakarta.

Menurut dia, Komisi X sejauh ini baru menyetujui pembayaran uang jaminan sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar yang nantinya akan dikembalikan oleh OCA kepada negara penyelenggara jika Asian Games 2018 berjalan lancar.

Mantan Grand Master Catur itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak mudah terlena dengan kebanggaan bahwa Indonesia menjadi tuan rumah pesta olahraga bangsa-bangsa Asia itu hingga tidak berpikir panjang dalam menggunakan APBN untuk membayar berbagai kewajiban yang belum sepenuhnya disetujui oleh DPR.

Vietnam saja mundur (menjadi tuan rumah) karena menyadari kondisi keuangan negaranya. Kenapa kita dengan mudah menyerahkan jutaan dolar ke OCA padahal untuk penyelenggaraan PON Jabar saja kemarin dua anggota komisi X mati-matian minta tapi sulit disetujui, kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Imam Nahrawi menyatakan harus ada penjelasan terbuka kepada Komisi X tentang keseluruhan isi "host city contract" yang ditandatangani oleh Presiden OCA Sheikh Ahmad Al Fahad Al Sabah, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu.

"Harus ada kejelasan apakah itu harus dibayar penuh, untuk apa, dan seperti apa timbal baliknya untuk negara. Saya rasa teman-teman DPR perlu tahu tentang itu," ujar Menpora usai rapat kerja.

Untuk itu, kata Menpora, Komisi X harus segera memanggil pihak KOI dan KOI sendiri sebagai pantia penyelenggara Asian Games diharapkan bisa memberikan keterangan sejelas mungkin agar tidak ada lagi pihak yang dipersalahkan.

Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa pihaknya baru mengetahui kewajiban pembayaran uang penyiaran sejumlah 30 juta dolar AS itu pada saat Coordination Committee Meeting (COCOM) Asian Games 2018 yang diadakan di Jakarta, 11 Agustus lalu.

"Pada saat pertemuan dengan peserta COCOM itu saya tanya apakah ada diskon atau pengembalian, tapi mereka tidak menjelaskan apapun. Mereka hanya bilang harus segera dibayarkan kalau tidak nanti didenda 5 persen setiap tahun," ujarnya.

Namun, terkait pembayaran dana deposit sebesar 2 juta dolar AS ditambah uang pemasaran sebesar 15 juta AS, Gatot mengaku hal tersebut sudah disetujui Komisi X DPR dalam pembahasan APBN beberapa waktu lalu.

Sejak ditandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pembayaran kedua dana pada 18 Agustus 2015, hingga kini ternyata uang tersebut belum sampai ke tangan OCA karena masih terkendala sistem pembayaran.

"Kami berkomunikasi dengan OCA, mereka maunya dibayar dalam dolar. Tapi kita punya aturan anggaran kalau mau membayar apapun harus dalam rupiah, rezim aturan itu yang kita pakai. Kalau mereka maunya dalam dolar ya kita ikuti saja," Gatot menambahkan.

Rapat kerja lanjutan untuk membahas masalah tersebut akan dilangsungkan pada 16 September 2015.

ANTARA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

21 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya